Beda Bayar Royalti Langsung dan Kolektif, Mana Lebih Baik?

Masalah ini bikin banyak orang bertanya-tanya, gimana sih sistem royalti lagu yang ideal di Indonesia?
Saat ini, Indonesia menggunakan sistem kolektif. Artinya, ada lembaga khusus (LMK dan LMKN) yang ngumpulin dan ngebagiin royalti ke para pencipta lagu.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur pembayaran royalti untuk para pencipta lagu di Indonesia dengan menggunakan sistem kolektif yang disalurkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sistem ini memang gampang. Tapi, banyak pencipta lagu yang bilang kalau mereka gak puas dengan sistem ini. Alasannya, mereka merasa bayarannya gak sesuai sama jerih payah mereka.
Terus, ada juga sih yang coba pakai sistem lain, namanya direct license. Di sistem ini, penyanyi langsung bayar royalti ke pencipta lagu, tanpa lewat LMK dan LMKN.
Sistem ini kelihatannya lebih adil. Tapi, ada juga kelemahannya, salah satunya sistem ini bisa bikin pencipta lagu yang gak terkenal makin terpinggirkan.
"Menurut kami, gagasan untuk melakukan direct licensing dapat dilakukan di kemudian hari jika perangkat hukumnya sudah mengakomodir. Hukum yang ada saat ini tidak mengakomodir praktik tersebut," begitu pendapat Federasi Serikat Musik Indonesia (FESMI) dalam unggahan Instagram, 7 Februari 2024.
"Selain itu, dialog antar pemangku kepentingan juga harus dilakukan untuk menimbang dampak yang akan terjadi," sambungnya.
Terus, mana sih yang lebih baik?
Menurut Sahat Sidabukke, akademisi hak kekayaan intelektual, dikutip dari CNNIndonesia.com, perlu ada pemahaman yang sama dulu tentang royalti lagu.
Kata Sahat, setiap kali lagu dinyanyikan, pencipta lagunya harus dapet hak ekonomi, gak cuma penyanyi yang dapet bayaran.
"Musisi itu kalau masuk ke dalam suatu konser, dia kan mendapatkan suatu bayaran yang lain, iya kan? Sementara pencipta kan tidak," jelas Sahat.
![]() |
Sahat juga bilang, perlu ada kajian ulang tentang sistem royalti. Tujuannya, biar semua pencipta lagu dapet hak yang layak atas karya mereka.
Soal sistemnya, mau kolektif atau direct license, itu bisa dibicarakan lagi. Yang penting, semua pihak harus sepakat dan sistemnya harus adil buat semua.
(dar/nu2)