Polisi Bakal Telusuri Aliran Uang Suami BCL

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Manis! Momen BCL Makan Bareng Suami, Tiko Aryawardhana dan Keluarga
Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari (Foto: Instagram @itsmebcl @tikoaryawardhana)
Jakarta - Polisi akan meminta keterangan dari pihak perbankan untuk menyelidiki dugaan penggelapan yang melibatkan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan pemeriksaan pihak perbankan ini bertujuan untuk mendalami aliran dana terkait kasus tersebut.

"Ke depan, penyidik Polres Metro Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana," ujar Ade Ary kepada wartawan pada Rabu (5/6).

Ade Ary menjelaskan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan mendalami peruntukan dana yang diduga digelapkan oleh Tiko.

"Selisih ini masih didalami peruntukannya, apakah sesuai untuk kepentingan perusahaan, karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," tambahnya.

Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp 6,9 miliar.

Laporan ini berawal ketika pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.

Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko sebagai direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp 2 miliar.

"Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut, pelapor menyetor modal Rp 2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka," kata Ade Ary pada Selasa (4/6).

"Deposito tersebut kemudian digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," lanjutnya.

Pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan 2017. Setelah mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki, pelapor menemukan selisih sebesar Rp 140 juta.

Pelapor kemudian memeriksa tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan sejumlah kejanggalan transaksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyatakan bahwa Tiko sebagai terlapor telah diperiksa selama proses penyelidikan.

Saat ini, kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bintoro juga menyebutkan bahwa penyidik akan kembali memeriksa Tiko pada tahap penyidikan.


(dar/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO