2 Tahun Dilaporkan Dugaan Penggelapan, Suami BCL Disebut Tak Ada Itikad Baik

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Tiko Aryawardhana
Tiko Aryawardhana disebut tak ada itikad baik selesaikan masalah dengan mantan istri. Foto: Instagram@tikoaryawardhana
Jakarta -

Cerita Tiko Aryawardhana dengan mantan istri, Arina Winarto belum tuntas. Suami BCL masih meninggalkan masalah dalam hubungan profesional kerja dengan mantan istrinya itu.

Arina Winarto melaporkan Tiko Aryawardhana dalam kasus dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar. Masalah ini terjadi dalam rentan waktu 2015 sampai dengan 2021. Baru pada Juli 2022 Arina Winarto melaporkan mantan suaminya ke Polres Jakarta Selatan.

Dua tahun dilaporkan tak ada itikad baik dari Tiko Aryawardhana.

"Ya tahun 2022, belum ada itikad baik dari TA," kata Leo Siregar kepada detikcom, Selasa (4/6/2024).

Dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (4/6/2024) masalah ini berawal dari Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto membangun PT Arjuna Advaya Sanjaya ("AAS"). Bisnis itu bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar dari kantor hukum ESA & Co., menjelaskan dalam usaha tersebut Arina Winarto menjadi komisaris sekaligus pemodal dalam usaha tersebut.

Arina Winarto disebut tidak pernah mencampuri kepengurusan kegiatan usaha. Tiko Aryawardhana memegang kewenangan penuh mengurus kegiatan usaha dan terkait keuangan.

"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," kata Leo.

Kecurigaan Arina Winarto bertambah saat menemukan dua dokumen berupa P&L (profit and loss) pada 2021 yang mencurigakan. Saat membandingkan dua dokumen tersebut Arina Winarto menemukan dugaan laporan tersebut dimanipulasi.

"Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," ungkap kuasa hukum Arina Winarto.

Laporan ini kemudian dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bintoro. Laporan tersebut sudah ada sejak 2022 dan statusnya baru ditingkatkan menjadi penyidikan pada Februari 2024.

"(LP-nya) sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024. Artinya penyidik sudah punya keyakinan soal adanya peristiwa yang dilaporkan, tinggal diperdalam untuk menentukan tersangkanya, jadi tinggal kita lihat saja," kata kuasa hukum Arina Winarto.

Tiko Aryawardhana dilaporkan dengan sangkaan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara.




(pus/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO