Perang Warner Bros vs AI Makin Panas

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Warner Bros
Foto: (dok.ist)
Jakarta - Warner Bros. Discovery resmi menggugat perusahaan AI, Midjourney Inc. atas dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan karakter-karakter ikonik seperti Batman, Superman, Wonder Woman, hingga Scooby-Doo.

Gugatan ini diajukan pada Kamis (4/9) waktu setempat di pengadilan federal Los Angeles dan menambah daftar panjang studio besar yang kini bersatu melawan penggunaan AI untuk mereproduksi karakter-karakter yang memiliki lisensi.

Gugatan ini menyusul langkah serupa dari Walt Disney Co. dan Universal Pictures milik Comcast, yang lebih dulu mengajukan tuntutan hukum terhadap Midjourney pada Juni lalu.

Ketiganya-Disney, Universal, dan Warner Bros.-merupakan pemegang sebagian besar kekayaan intelektual paling berharga di dunia hiburan.

"Inti dari apa yang kami lakukan adalah mengembangkan cerita dan karakter untuk menghibur penonton, mewujudkan visi dan semangat mitra kreatif kami," ujar pihak Warner Bros. Discovery dalam sebuah pernyataan di LA Times dilihat detikcom pada Jumat (5/9/2025).

"Midjourney secara terang-terangan dan sengaja melanggar hak cipta, dan kami mengajukan gugatan ini untuk melindungi konten, mitra, dan investasi kami," tambahnya.

Warner Bros. Discovery mengajukan gugatan atas nama unit-unit perusahaannya, termasuk DC Comics, Turner Entertainment Co., Hanna-Barbera Productions Inc., dan Cartoon Network. Dalam gugatan tersebut, perusahaan menuntut ganti rugi yang belum ditentukan dan meminta perintah pengadilan untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan Midjourney.

Gugatan menyebut bahwa generator gambar AI buatan Midjourney menghasilkan karya yang sangat mirip, bahkan identik, dengan karakter asli yang dilindungi hak cipta, termasuk detail visual seperti warna kerah dan bulu Scooby-Doo.

Midjourney, yang berbasis di San Francisco dan mengklaim sebagai laboratorium riset independen yang mengeksplorasi media baru dan memperluas daya imajinasi umat manusia belum memberikan komentar resmi atas tuduhan ini.

Warner Bros. menegaskan dalam gugatannya bahwa, "Hanya Warner Bros. Discovery yang berhak, berdasarkan hukum Hak Cipta AS, untuk membangun bisnis yang berfokus pada reproduksi, pembuatan karya turunan, pendistribusian, penayangan publik, dan pertunjukan gambar serta video yang menampilkan karakter-karakternya yang dilindungi hak cipta," tulisnya.

Gugatan ini juga menyoroti nilai besar dari waralaba yang dimiliki Warner Bros. Discovery, khususnya DC Extended Universe yang telah menghasilkan lebih dari USD 7 miliar dalam penjualan tiket global dari 2018 hingga 2023, dengan rata-rata pendapatan USD 479 juta per film.

Di tengah berkembangnya teknologi AI generatif yang mulai memasuki ranah kreatif dan produksi film, para pelaku industri-termasuk aktor dan penulis-telah lama menyuarakan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap hak kekayaan intelektual dan kelangsungan pekerjaan di industri hiburan.

Disney pun menyambut langkah Warner Bros. ini sebagai bentuk solidaritas antar studio besar dalam menjaga hak cipta para kreator.

"Disney berkomitmen untuk melindungi para kreator dan inovator kami, dan kami senang dapat bergabung dengan Warner Bros. Discovery dalam melawan pelanggaran hak cipta yang terang-terangan oleh Midjourney," ujar perusahaan tersebut.

Dengan semakin banyaknya pemain besar yang bersatu melawan penggunaan AI yang dianggap melanggar hukum, gugatan ini diperkirakan akan menjadi kasus penting yang menentukan batas hukum pemanfaatan AI di dunia hiburan.


(fbr/ass)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO