Comeback Jonathan Majors Usai Tersandung Kasus Kekerasan

Kini ia kembali berakting dalam film terbaru bertajuk Merciless. Dilansir dari Deadline, Majors akan membintangi film thriller balas dendam supernatural berjudul Merciless, disutradarai oleh Martin Villeneuve, adik dari Denis Villeneuve.
Skenario aslinya ditulis oleh Frank Hannah, yang dikenal sebagai penulis The Cooler dan beradu peran dengan Steve Austin, bintang Damage and Hunt to Kill.
Film ini berkisah tentang seorang interogator CIA yang kekasihnya dirasuki oleh kekuatan jahat, dan dia harus menggunakan metode yang lebih gelap untuk mengalahkannya. Syuting akan berlangsung di Saskatchewan pada akhir musim gugur mendatang.
Merciless akan menjadi film pertama Jonathan Majors sejak hukumannya, dan sepertinya dia tidak dipilih oleh studio lainnya karena masa lalu kriminalnya.
Proyek ini dikembangkan oleh produser Christopher Tuffin, yang sedang bersiap meluncurkan usaha media global baru. Merciless diharapkan menunjukkan sifat disruptif dari inisiatif baru ini yang, seperti dikatakan Tuffin, menolak membiarkan pengadilan opini publik dan penuntutan selektif melemahkan seni dan seniman besar.
Tuffin menyampaikan pernyataan yang lebih panjang tentang bahaya membiarkan politik melemahkan proses hukum dan menghilangkan karier seniman.
"Di sekolah pascasarjana, saya beruntung bisa belajar penulisan skenario di bawah bimbingan juru tulis Blacklist Millard Lampell dan belajar darinya tentang bahaya membiarkan politik merusak proses hukum dan mencabut karier seniman. Saya menganggapnya sebagai suatu kehormatan dan keistimewaan bisa bekerja sama dengan Jonathan yang memiliki bakat luar biasa setelah masalah ini diputuskan," tuturnya.
Jonathan Majors dihukum karena penyerangan dan pelecehan. Di tengah kebangkitannya yang meroket berkat Creed III dan film Marvel Ant-Man and the Wasp: Quantumania, Majors ditangkap karena pertengkaran dengan pacarnya saat itu.
Pada Desember 2023, ia dinyatakan bersalah atas dua tuduhan pelanggaran ringan yaitu penyerangan dan pelecehan, dikeluarkan dari beberapa proyek, dan dijatuhi hukuman program intervensi kekerasan dalam rumah tangga selama 52 minggu.
(ass/dar)