Polisi Dalami Nomor WA dan Rekening Bank Pelaku Dugaan Pemerasan Ria Ricis
Penyidik sudah menemukan adanya tindak dugaan pidana setelah Ria Ricis diperiksa pada Senin (10/6/2024) serta beberapa barang bukti yang mendukung adanya unsur pindana tersebut.
"Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Cobaan Ria Ricis Jelang Berangkat Haji |
Guna menelusuri pelaku dugaan pengancaman dan pemerasan ini, polisi mencoba mendalami melalui nomor WhatsApp yang menghubungi Ria Ricis serta nomer rekening sebagai wadah uang Rp 300 juta uang diminta pelaku.
"Saat ini penyidik mendalami karena korban menerima ancaman melalui WA dari 2 nomor HP dan si pengancam itu meminta uang Rp 300 juta agar dikirim ke nomor rekening atas nama Jacky. Ini lah yang terus didalami 2 nomor HP dan satu rekening bank swasta atas nama Jacky," terang Kombes Pol Ade Ary.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan kalau video pribadi yang diancam oleh pelaku untuk disebarkan bukanlah video syur.
"Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadi nya bukan berupa foto atau video syur. ini keterangan korban, pemeriksaan kepada penyidik," jelas Kombes Pol Ade Ary.
Polisi akan bergerak cepat untuk meringkus pelaku pengancaman serta pemerasan pada Ria Ricis ini.
"Selanjutnya penyidik masih bekerja memburu pelaku pengancaman itu," pungkasnya.
Dalam Instagram Stories miliknya, Ria Ricis sudah mengetahui pelaku tersebut. Ia menjelaskan pelaku itu memang punya hubungan dekat dengannya dahulu kala. (ahs/wes)