Round-Up

PA Tolak Nafkah Masa Lalu Rp 800 Juta Catherine Wilson ke Idham Masse

Tia Agnes Astuti
|
detikPop
Catherine Wilson Hobi Makan Bareng Keluarga dan Sahabat, Intip Momennya
Foto: Instagram cathrinewilson
Jakarta - Hubungan Catherine Wilson dan Idham Masse masih dibicarakan sampai sekarang. Keduanya telah diputus resmi bercerai.

Kabar ini diketahui dari situs Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, seperti dilihat redaksi detikcom.

"Menjatuhkan talak satu ba'in sughra, Tergugat Idham Masse bin Lamase kepada Penggugat Catherine binti Peter Wilson," tulis poin dalam putusan tersebut dilihat detikcom, Selasa (4/6/2024).

Pengacara Idham Masse, Ilham Rasyid menjelaskan putusan ini sudah ada sejak satu minggu lalu. Dalam surat putusannya, hakim menolak gugatan nafkah di masa lalu yang diajukan perempuan yang akrab disapa Keket yakni sebesar Rp 800 juta.

"Soal nafkah lampau sudah dipatahkan. Pengadilan menolak permohonan penggugat tentang nafkah lampau Rp 800 juta," ucap Ilham Rasyid.

Seperti diketahui, Catherine Wilson menggugat cerai Idham Masse di Pengadilan Agama kota Depok pada Desember 2023. Keduanya terlebih dahulu menjalani sidang mediasi namun gagal.

Keduanya juga bersikukuh untuk bercerai. Baik pihak saksi dari mereka sudah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Hubungan rumah tangga keduanya kerap menuai sorotan karena perkenalan yang relatif singkat. Di awal pernikahan, mereka baik-baik saja. Baru setahun menikah, hubungan mereka mulai bergejolak.

Catherine Wilson mengungkapkan alasan kuat dirinya menggugat cerai Idham Mase karena merasa hak-haknya selama pernikahan tidak dipenuhi. Ia mengaku sudah meminta kepada Idham sejak tahun lalu, tetapi tak kunjung mendapatkan hak-haknya.

Sebelum menikah dengan Idham Masse, Keket pernah menikah sebanyak dua kali.


(tia/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO