Nirina Zubir Hadiri Sidang Gugatan Eks ART Ibunda

Sidang ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur dengan agenda pembuktian. Sebelumnya persidangan itu dilakukan secara online.
"Jadi kemarin itu online kita masuk ke websitenya PN tapi bukan kayak zoom meeting gitu, ternyata cuma memberikan dokumen saja terus diterima dokumennya, kemudian dipelajari (Hakim)," buka Nirina Zubir di PTUN, Jakarta Timur Pulo Gebang, pada Kamis (30/5/2024).
"Karena pembuktian ini sidangnya offline kita mau lihat si dari pihak sana," tambahnya.
Nirina Zubir mempertanyakan terkait gugatan Riri Kasmita kepada BPN termasuk dirinya. Sebab gugatan itu dapat dilakukan jika ada bukti baru. Sebelumnya Riri Kasmita telah terbukti bersalah dan dihukum pidana sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kesempatan itu Nirina Zubir juga ditemani suaminya Ernest Cokelat dan tim pengacara. Ia penasaran akan jalannya persidangan tersebut.
"Kita lihat nanti jalanya seperti apa. Mohon supportnya teman-teman," ungkapnya.
Kemarin diketahui Nirina Zubir sudah berbahagia karena menerima dua sertifikat tanah dari AHY.
"Kemarin habis bahagia baru menerima sertifikat hari ini kembali menghadapi gugatan yang diajukan kepada negara," tuturnya.
Pemain Keluarga Cemara itu menjelaskan perkara di PTUN ini ada kaitannya dengan dua sertifikat tanah yang sebelumnya diberikan oleh suami Annisa Pohan kemarin tersebut. Memang dua sertifikat itu dipecah menjadi empat dan sudah diperjual belikan oleh penggugat.
(fbr/wes)