Ibra Azhari 6 Kali Terjerat Narkoba, Kuasa Hukum Minta Rehabilitasi

Desi Puspasari
|
detikPop
Penampakan Medina Zein-Ibra Azhari Digiring ke Puslabfor untuk Tes Rambut
Tim kuasa hukum ajukan Ibra Azhari untuk rehabilitasi. Foto: (Samsuduha/detikcom)
Jakarta - Ibra Azhari kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ini adalah keenam kalinya Ibra Azhari terseret kasus narkoba.

Tim kuasa hukum Ibra Azhari mengajukan rehabilitasi dengan pertimbangan. Mereka menilai Ibra Azhari sebagai pecandu.

"Berarti dia kecanduan apa? Kecanduan sabu. Orang kecanduan harus diapain? Direhabilitasi, bukan dipenjara, benar nggak?" kata Singgih Tomi Gumilang, salah satu kuasa hukum Ibra Azhari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024).

Lukman Azhari, adik Ibra juga bergabung dalam tim kuasa hukum yang membelanya. Selama terseret kasus narkoba Ibra Azhari disebut tak pernah mendapatkan rehabilitasi secara tuntas.

"Selalu divonis pemidanaan, pemidanaan. Kami tim penasihat hukum tentu melihat esensi undang-undang narkotika," kata Lukman Azhari.

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dua saksi itu, yakni Kirwanto dan Dani dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kirwanto mengatakan Ibra Azhari ternyata belum membayar sabu yang dipesan.

"Yang (diantar) di apartemen (pakai) uangnya Ibra. Cuma pengakuan saat itu utang, belum bayar," ucap Kirwanto dalam sidang.

Ibra Azhari memberi satu paket sabu seharga Rp 200.000. Sabu tersebut kemudian diantar oleh ojek online. Paket tersebut diambil dan diterima oleh Nadya, kekasih Ibra Azhari.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu sisa pakai seberat 0,07 gram.

Dalam persidangan, Ibra Azhari tak dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Ibra Azhari yang dulu juga menjadi aktor itu didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) yang ancaman hukuman penjaranya minimal empat tahun.


(pus/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO