Jessica Iskandar Ikhlas CSB Divonis Ringan Atas Kasus Penipuan

Banyak yang menilai vonis yang diputuskan oleh hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Jessica Iskandar bersama suaminya, Vincent Verhaag memilih untuk ikhlas atas vonis hakim dan memilih untuk move on dari kejadian yang menimpanya di masa lalu.
"Kalau kita berdua sih ya namanya manusia cobaan itu kan pasti ada, kalau kita berdua yaudah namanya kita sudah dicoba, ya kita cuma berusaha untuk menyelesaikannya, udah selesai, udah ketangkep yaudah, kita move on, kita ikhlasin," kata Jessica Iskandar saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Tak mudah bagi ibu yang tengah mengandung anak ketiga ini untuk ikhlas. Namun, ia tak mau memusingkan hal itu lagi dan memilih berfokus pada kehamilannya saat ini.
"Buktinya Tuhan kasih kita anugerah yang luar biasa, kita dikasih momongan lagi, anak kedua, calon bayi yang ketiga ini. Jadi kita sudah move on sih, sudah jauh, sudah iklhas," tutur Jessica Iskandar.
Alih-alih tak puas dengan putusan hakim, Vincent Verhaag justru berterimakasih pada semua pihak yang sudah mengawal perkara tersebut.
"Nggak usah bahas kasusnya, pokoknya kita mau ngucapin terima kasih buat kalian yang sudah memantau. Sekarang saatnya bahagia, nggak usah dibahas, yang lalu ya lalu," ucap Vincent Verhaag.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Christopher Stefanus Budianto (CSB).
Hakim menyatakan Steven terbukti melakukan tindak pidana, yakni melakukan penipuan terhadap Jessica Iskandar. Penipuan berkaitan dengan penggelapan sejumlah mobil pribadi milik Jessica Iskandar. Perbuatan Steven disebut hakim melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Vonis Steven dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Steven dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain vonis badan, hakim juga meminta kepada Steven untuk mengembalikan satu unit mobil jenis Alphard kepada saksi Jessica Iskandar.
(ahs/wes)