Awas! Bocah Nonton Film Khusus Dewasa

Asep Syaifullah
|
detikPop
The Asian family is happy as they bring their son to watch their favorite movie, and the boy is very happy.
Foto: iStock
Jakarta - Kamu masih ada yang bingung soal klasifikasi usia sebuah tontonan? Jangan sampai bocah ikut ke bioskop nonton film yang bukan klasifikasi usianya!

Kejadian itu masih sering banget terlihat di bioskop kesayangan. Kamu pernah gak ngalamin, di tengah-tengah adegan berantem berdarah-darah, tiba-tiba ada suara anak kecil menangis, tertawa atau bercanda dengan saudaranya?

Padahal sebelum film dimulai, ada surat resmi dari Lembaga Sensor Film, mengingatkan klasifikasi usia tontonan tersebut. Sejauh ini, Indonesia masih bertahan dengan empat kategori umur.

Di beberapa negara, sudah ada perubahan klasifikasi usia penonton film atau serial. Contohnya di Inggris, British Board of Film Classification (BBFC), lembaga sensor di sana, merevisi aturan itu.

Awalnya masih memperbolehkan konten berisi adegan seks (tanpa memperlihatkan ketelanjangan) bisa ditayangkan dalam klasifikasi 12 atau 12A (dengan ambang usia 12 tahun). Setelah dilakukan survei pada 12.000 orang, mereka pun mengubah aturan itu menjadi peringkat 15 (di atas usia 15 tahun).

Isu utama perubahan klasifikasi itu lumayan spesifik, di antaranya tentang kekerasan, seks dan kesehatan mental. Tontonan emang mau gak mau, jadi salah satu contoh yang efektif dalam mengambil keputusan, apalagi buat anak-anak.

Di Indonesia, ada empat kategori usia yakni SU (Semua Umur), 13+ (di atas 13 tahun), 17+ (di atas 17 tahun) dan 21+ (di atas 21 tahun). Berikut aturan resmi dari LSF (Lembaga Sensor Film):

SU

a. Dibuat dan ditujukan untuk penonton semua umur dengan penekanan pada anak-anak;

b. berisi tema, judul, adegan visual, serta dialog dan/atau monolog sesuai usia dan tidak merugikan perkembangan dan kesehatan fisik dan jiwa anak-anak;

c. Mengandung unsur pendidikan, budaya, budi pekerti, hiburan sehat, apresiasi estetika dan/atau mendorong rasa ingin tahu mengenai lingkungan;

d. Tidak mempertontonkan adegan kekerasan, baik fisik maupun dialog dan/atau monolog, yang mengakibatkan mudah ditiru/diikuti oleh anak-anak;

e. Tidak mempertontonkan adegan yang memperlihatkan perilaku atau situasi membahayakan yang mudah ditiru/diikuti oleh anak-anak;

f. Tidak mengandung adegan visual dan/atau dialog dan/atau monolog yang dapat mendorong anak meniru perilaku seks, bersikap tidak sopan kepada orang tua dan/atau guru, memaki orang lain dan/atau menggunakan kata-kata kasar serta adegan anti sosial seperti tamak, licik, dan/atau dusta;

g. Tidak mengandung muatan yang membuat anak-anak percaya kepada klenik atau ilmu gaib/perdukunan, spiritual magis, mistis, dan tahayul yang bertentangan dengan norma agama;

h. Tidak mengandung adegan visual horor dan sadis; dan/atau

i. Tidak menampilkan adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mengganggu perkembangan jiwa anak seperti perselingkuhan, bunuh diri, perjudian, penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

13+

a. Mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, apresiasi, estetika, kreatifitas, dan pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif;

b. Berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia peralihan dari anak-anak ke remaja; dan/atau

c. Tidak menampilkan adegan yang peka untuk ditiru oleh usia peralihan dari anak-anak ke remaja seperti adegan berbahaya serta adegan pergaulan bebas antar manusia yang berlainan jenis maupun sesama jenis.

17+

a. Mengandung nilai pendidikan, budaya, budi pekerti, apresiasi, estetika, dan/atau pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif;

b. Berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;

c. Berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif;

d. Berkaitan dengan kekerasan yang disajikan secara proporsional; dan/atau

e. Tidak menampilkan adegan sadisme.

21+

a. Judul, tema, adegan visual, dan/atau dialog dan/atau monolog yang ditujukan untuk orang dewasa;

b. Tema dan permasalahan keluarga;

c. Adegan visual dan dialog tentang seks serta kekerasan dan sadisme tidak berlebihan;

d. Penayangan di televisi setelah pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00 waktu setempat; dan/atau;

e. Pertunjukan hanya di gedung bioskop, kecuali untuk kegiatan apresiasi film atau pertunjukan film untuk tujuan pendidikan dan/atau penelitian.


(ass/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO