SM Menang Gugatan Hukum Rp 1,9 M dari YouTuber Sojang
Pengadilan Distrik Seoul Pusat Divisi Sipil ke-14 mengumumkan putusan hakim pada 22 April. Mengharuskan Sojang membayar 130 juta won atas kerusakan yang ditimbulkan oleh video yang diproduksi dan diunggah ke channel YouTube tersebut.
Gak cuma itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan buat Sojang. Sebab, selain masalah pelanggaran hak pribadi artis-artis SM, YouTuber tersebut juga terbukti menyebabkan gangguan besar terhadap operasional dan kinerja bisnis perusahaan SM Entertainment.
"Video-video yang diproduksi dan diunggah oleh operator saluran tersebut menyebabkan penurunan citra dan nilai merek artis SM, yang merupakan aset inti SM, sehingga menimbulkan gangguan besar terhadap operasional dan kinerja bisnis SM," begitu kutipan putusan pengadilan.
Oleh karena itu, hukuman buat Sojang ditambah lagi 40 juta won, sehingga total ganti rugi yang diterima SM Entertainment jadi 170 juta won.
Gugatan SM ke pengadilan soal akun YouTube Sojang dibuat pada April 2024. Gugatan ditujukan kepada pemilik dan operator channel tersebut.
SM melaporkan YouTuber itu atas pelanggaran, salah satunya, Undang-Undang tentang Peningkatan Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi. Sojang membuat konten bernada negatif dan fitnah soal member EXO, Red Velvet, hingga aespa kala itu.
Oktober tahun yang sama, SM juga melayangkan gugatan sipil terhadap individual yang sama. Ke depannya, manajemen akan berkomitmen buat melindungi artis mereka dari serangan serupa.
"Kami akan terus mengambil tindakan hukum yang tegas, dengan berpegang pada kebijakan tanpa toleransi, terhadap saluran YouTube mana pun yang terlibat dalam serangan pribadi, menggunakan bahasa yang menghina atau merendahkan, atau secara berulang kali menyebarkan informasi palsu untuk melindungi artis kami. Kami mendesak agar semua segera menghentikan semua aktivitas ilegal yang saat ini ditujukan kepada artis kami," tegas manajemen.
Baca juga: aespa Umumkan Tur Dunia 2026-2027 |
(aay/mau)











































