Antek-antek Jaswar Konser EXO Serbu Loket Tiket Rugikan EXO-L
"Sedih dan patah hati banget kalau buka jastip tiket tapi pesanan gak terpenuhi. Buat konser EXO, tim war udah dimaksimalin 3 ribu orang, cuma berhasil dapat 100an tiket," tulis oknum pemilik platform jaswar/jastip dengan pengikut belasan ribu di platform X.
Cuitan itu dia bukan di Threads pada 10 April 2026 pukul 23.43WIB. Hari yang sama merupakan general sale buat konser EXO EXhOrizon Jakarta 2026.
Pengakuan oknum tersebut, yang bernuansa nirempati dan tidak peka, memantik kemarahan dari fandom EXO, EXO-L. Wajar saja, EXO-L adalah orang yang paling berhak marah dalam masalah ini.
Fans adalah pihak yang paling berhak buat diberikan akses war tiket dengan tenang dan nyaman. Bukan justru harus rebutan dengan oknum jaswar dan jastip yang memanfaatkan momen high demand untuk keuntungan pribadi.
Oh iya, jaswar dan jastip ini selalu menagihkan fee tambahan untuk setiap tiket yang mereka dapatkan. Kisarannya beragam mulai Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung dari track record dan popularitas dari jastip dan jaswar itu sendiri.
Persoalan oknum jaswar/jastip yang mengerahkan 3.000 antek-anteknya ini direspons tegas oleh Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN). Aksi ini disebut mereka sebagai Distorsi Pasar Digital yang berpotensi merusak ekosistem konser di Indonesia.
Kemunculan mereka, disertai aksi egois tersebut, merenggut keadilan buat real fans dari artis manapun, buat mendapatkan hak mereka war tiket tanpa gangguan. Apabila aksi tersebut benar dilakukan, maka oknum jaswar/jastip tersebut telah secara aktif menghalangi akses konsumen lain secara adil.
"Sangat berbahaya. ini bisa dianggap sebagai tindakan unfair competition. Ini mengarah pada praktik Monopoli Perolehan Barang," kata Fitrah Bukhari, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, saat dihubungi detikcom.
Aksi seperti ini, ditambah dengan praktik aturan DP (down payment) yang merugikan konsumen, jadi makin serius dan berbahaya. Beberapa jastip dan jaswar biasanya punya aturan sendiri soal pembayaran DP.
Baca juga: NCT JNJM Manggung di Jakarta Juli! |
Apabila tercantum aturan DP tidak dikembalikan apabila gagal dapat tiket, maka aksi tersebut bisa dikategorikan sebagai predatori terhadap konsumen.
"Ini berarti mereka memindahkan risiko kegagalan bisnis mereka sepenuhnya ke pundak konsumen. Dalam bisnis jasa yang sehat, jika layanan gagal diberikan, uang harus kembali, mungkin dikurangi biaya administrasi yang sangat kecil atau rasional," lanjutnya.
Terakhir, Fitrah Bukhari juga menyoroti soal izin usaha platform jaswar. Apabila platform tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo, maka operasional mereka ilegal secara administratif.
(aay/ass)











































