Gak Terbukti Plagiat, IU Dapat Ganti Rugi Rp 335,7 Juta

Atmi Ahsani Yusron
|
detikPop
IU
(Foto: dok. Instagram @dlwlrma) IU.
Jakarta -

IU dituduh plagiat oleh seorang warga pada Mei tahun lalu dan kini terbukti nggak bersalah. Penuduh diharuskan membayar ganti rugi ke pelantun Love Wins All itu sebesar 30 juta Won Rp 335,7 juta.

Pengadilan Pusat Distrik Seoul ketok palu soal keputusan ini pada Rabu (18/12/2024) seperti dilansir dari Korea JoongAng Daily pada Jumat (20/12/2024). Penuduh diminta untuk membayar uang tersebut kepada IU sebagai ganti rugi atas tudingan plagiarisme yang nggak terbukti.

Manajemen IU melaporkan balik penuduh pada September tahun lalu setelah menerima aduan polisi bahwa pemeran Hotel Del Luna itu disebut plagiat 6 lagu dari artis lain. Lagu yang disebut plagiat di antaranya The Red Shoes (2013), Good Day (2010), Bbibbi (2018), Pitiful (2009), Boo (2009), dan Celebrity (2021).

Polisi memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan itu tiga bulan setelah laporan dibuat. Menurut polisi, IU tidak terbukti melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran hak cipta seperti yang dituduhkan.

Sebulan setelah keputusan polisi itu barulah manajemen EDAM Entertainment membuat gugatan ke pengadilan demi 'memburu' penuduh. Setelah masalah ini masuk ke pengadilan, pelaku dinilai tidak kooperatif sehingga melanjutkan kasus tersebut melalui proses pemberitahuan publik.

Manajemen IU memang aktif mengambil tindakan hukum buat para penyebar rumor miring dan tuduhan tidak berdasar ke artisnya. Beberapa di antara mereka sudah dijatuhi hukuman berupa penahanan hingga denda.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada detail dan penjelasan apakah denda tersebut sudah dibayarkan atau belum. Manajemen EDAM Entertainment dalam sebuah pernyataan menyebut artis-artisnya (IU dan WOODZ) kerap jadi korban kejahatan online.

"Ada sekitar 180 individu yang dilaporkan sebagai terdakwa dan laporan tambahan terus dibuat manajemen ke pihak berwajib," kata mereka dikutip dari unggahan di Instagram resmi manajemen.

Salah satu pelaku dilaporkan karena melakukan cyber bullying, pencemaran nama baik, pelecehan seksual, dan mengirim ancaman pembunuhan terhadap IU. Dia juga terbukti menyebarkan informasi yang salah. Spesifik untuk orang tersebut pengadilan menjatuhkan hukuman denda 3 juta Won (Rp 33,6 juta).

(aay/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO