Shueisha-Kodansha Menangkan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta pada Cloudfare

Tia Agnes Astuti
|
detikPop
K Manga oleh Kodansha
Foto: K Manga/ Kodansha
Jakarta - Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan perusahaan infrastruktur internet asal AS, Cloudflare, yang bertanggung jawab atas ganti rugi di kasus pelanggaran hak cipta. Gugatan ini diajukan oleh penerbit asal Jepang dari Shueisha, Kodansha, Shogakukan, dan Kadokawa.

Kasusnya bergulir sejak 2022 dan terbilang alot. Dalam putusan pengadilan, Cloudflare harus ganti rugi 3,6 miliar yen atau sekitar Rp 383 miliar namun penerbit Jepang mengklaim cuma ada sebagian kerugian yang Cloudflare dan diperintahkan buat bayar sekitar Rp 53 miliar.

Dalam pernyataan terbuka, seperti dilansir dari Anime News Network, keempat penerbit menyatakan putusan ini demi mencegah penyalahgunaan CDN (jaringan pengiriman konten) seperti Cloudflare. Mereka bilang, perusahaan akan tetap melindungi hak cipta para komikus dan bakal ambil tindakan tegas.

Gugatan ini telah diajukan sejak 2022 dan menuduh Cloudflare mendistribusikan data untuk situs pembajakan manga dan melanggar hak cipta. Penerbitan Kodansha juga mengklaim ada kebijakan Cloudflare yang cuma mewajikan alamat email untuk mendaftar secara gratis sampai situs ilegal menyembunyikan identitas mereka.

Cloudflare juga izinkan beberapa situs ilegal mengumpulkan pendapatan iklan untuk beroperasi.

Di putusan pengadilan, Cloudflare terbukti gagal menerapkan prosedur verifisikasi identitas yang ketat. Sebelumnya, Asahi Shimbun dan layanan berita Kyodo mengklaim Cloudflare punya kontrak dengan situs manga ilegal buat mendistribusikan data dari server Jepang. Situs-situs itu mendistribusikan lebih dari 4.000 judul manga seperti One Piece, Attack on Titan sampai Kingdom.

Per bulan, situs ilegal juga menerima lebih dari 300 juta akses. Kasus memerangi situs manga ilegal gencar dilakuin oleh penerbit Jepang. Pada April 2018, situs Mangamura gak bisa diakses setelah penerbit mengajukan tuntutan pidana.

Pihak berwenang Jepang mengonfirmasi pada Mei 2018 mereka sedang aktif menyelidiki Mangamura. Polisi telah melakukan beberapa penangkapan terkait pengunggahan gambar ilegal di situs tersebut.




(tia/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO