Penerbit Shueisha Polisikan Penerjemah Manga Ilegal

Dilansir dari berbagai sumber, Asosiasi Hak Cipta untuk Perangkat Lunak Komputer (ACCS) mengungkapkan Pengadilan Tokyo telah menetapkan putusan denda sebesar 500.000 yen atau sekitar Rp 56 juta.
Dia dikenakan pasal pelanggaran hak cipta dalam persidangan tahun ini. Pria itu dinyatakan bersalah menerjemahkan manga Weekly Shonen Jump tanpa izin dari Shueisha atau pemegang hak cipta.
Dalam surat pernyataan terbuka, Shueisha mengatakan, "Pria itu ditemukan telah menerjemahkan manga dari bahasa Jepang ke bahasa Inggris tanpa izin sebelum majalahnya terbit."
Shueisha juga bilang, ada kemungkinan data dari terjemahan yang tidak sah disebarkan ke seluruh dunia melalui media sosial. Terjemahannya juga diberikan ke situs-situs bajakan di luar Jepang.
"Ia dinyatakan bersalah atas penerjemahan yang tidak sah," ungkap Shueisha.
Penuntutan ini dilakukan setelah sekelompok orang ditangkap tahun lalu karena mengunggah Weekly Shonen Jump milik Shueisha dan Weekly Shonen Magazine milik Kodansha ke internet sebelum tanggal rilis yang direncanakan.
Mereka dituntut dalam penyelidikan bersama oleh polisi di Niigata dan Kumamoto yang terakhir adalah kampung halaman kreator One Piece Eiichiro Oda. Dua orang pria dijatuhi hukuman percobaan dan akan dipenjara jika mereka mengulangi perbuatannya dalam waktu tiga tahun sejak hukuman mereka pada Juli 2024.
(tia/Dep)