Kena Batunya Nih! Situs Bajakan Mangamura Didenda Rp 180 M

Pengadilan Distrik Tokyo baru saja memerintahkan mantan pemilik situs pembajakan manga berbahasa Jepang, Mangamura, harus membayar denda sebesar 1,7 miliar yen atau sekitar Rp 180 miliar. Mangamura wajib banget bayar kepada penerbit Shogakukan, Shueisha, dan Kadokawa nih, detikers. Kena deh batunya!
Sejak Juli 2022, tiga perusahaan telah menggugat Mangamura. Kasusnya bergulir selama dua tahun sampai sekarang.
Mangamura dinilai telah membajak 17 judul manga dan 441 volume nih detikers. Sejumlah judul-judul manga besar juga dibajak mereka loh, salah satunya One Piece.
Selain manga One Piece, sejumlah komik Jepang lainnya juga dibajak Mangamura. Ada manga Kingdom, YAWARA!, Dorohedoro, Overlord, Sgt. Frog, Wise Man's Grandchild, The Rising of the Shield Hero, Trinity Seven, Hinamatsuri, Erased.
Lalu ada Mushoku Tensei, Golden Rough, Kanojo wa Uso o Ai Shisugiteru, Karakuri Circus, Kengan Ashura, dan Tasogare RyΕ«seigun.
Dalam dokumen pengadilan disebutin nih detikers, kalau pemilik situs Mangamura yang bernama Romi Hoshino alias Zakay Roma, berhasil dapetin iklan dari situsnya. Meskipun Romi berdalih, ia gak mengoperasikan situs, tapi tetap saja ia melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem.
Baca juga: Penting! Jangan Skip 7 Episode One Piece Ini |
Sebelumnya, Pengadilan Distrik Fukuoka juga pernah menjatuhkan vonis bersalah pada Juni 2021 kepada Romi Hoshino. Dia dituduh melanggar hak cipta dan menyembunyikan aksi kriminalnya, alhasil ia sempat mendekam di bui selama 3 tahun dan denda 10 juta yen atau Rp 1 miliar.
Duh, kasus bajakan yang merajalela di Jepang dan berbagai negara lainnya ngejlimet ya. Detikers, jangan lupa tetap baca berbagai judul manga kesayangan kamu di platform legal ya.
(tia/dar)