Puluhan Pendemo di Kobar Desak Izin Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut!

Kalimantan Tengah

Puluhan Pendemo di Kobar Desak Izin Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut!

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Kamis, 15 Okt 2026 14:29 WIB
Warga menggelar aksi terkait karhutla di Bundaran Pancasila Pangkalan Bun, Kamis (15/10/2026).
Warga menggelar aksi terkait karhutla di Bundaran Pancasila Pangkalan Bun, Kamis (15/10/2026). Foto: Sigit Pamungkas/detikKalimantan
Kotawaringin Barat -

Warga dari 15 desa di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka meminta izin perusahaan dicabut jika terbukti melakukan pembakaran atau melakukan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin sesuai ketentuan hukum.

Desakan tersebut disampaikan warga dalam orasi di Bundaran Pancasila Pangkalan Bun pada Kamis (15/10). Mereka menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi juga harus disertai pengusutan tuntas terhadap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

"Kami meminta pemerintah bertindak tegas. Jika dalam proses penyelidikan dan pembuktian hukum terbukti ada perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan atau melakukan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin, kami mendesak agar izinnya dicabut sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum, karena masyarakat sudah terlalu lama menderita akibat karhutla ini," ujar koordinator demo yang juga Kepala Desa Riam Durian, Yusuf, saat berorasi damai bersama DPK Apdesi Kolam, Kamis (15/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf mengatakan masyarakat desa membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Kebakaran yang berlangsung sekitar empat bulan telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari gangguan aktivitas sehari-hari hingga terganggunya mata pencaharian warga.

"Kabut asap menyebabkan kondisi lingkungan semakin tidak nyaman. Kegiatan sekolah terpaksa diliburkan, sementara sejumlah desa juga menghadapi kekeringan dan kesulitan mendapatkan air bersih," keluhnya.

Warga meminta aparat mengumpulkan bukti dan mengusut setiap dugaan pembakaran secara transparan. Mereka menegaskan, siapa pun yang terbukti bersalah, baik perorangan maupun korporasi, harus diproses sesuai hukum tanpa perlakuan istimewa.

"Pencabutan izin perusahaan yang terbukti melanggar merupakan bagian dari tuntutan penegakan hukum," katanya.

Selain penegakan hukum, warga mendesak pemerintah pusat menetapkan status darurat bencana nasional karhutla. Mereka juga meminta pengerahan water bombing untuk menjangkau titik api yang sulit dipadamkan oleh relawan melalui jalur darat.

Kepala Desa Lalang, Alfan, turut meminta pemerintah mencari solusi atas kendala pemadaman, termasuk terbatasnya jarak pandang yang menghambat operasi udara. Ia berharap langkah yang lebih efektif segera dilakukan agar kebakaran tidak terus berlangsung.

Melalui aksi damai tersebut, warga dari 15 desa di Kecamatan Kotawaringin Lama berharap pemerintah segera menindaklanjuti seluruh tuntutan mereka.

"Bagi masyarakat, penanganan karhutla harus mencakup pemadaman, bantuan bagi warga terdampak, perlindungan relawan, pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum yang transparan," kata Alfan.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads