Australia akan segera menerapkan kebijakan yang melarang remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial (medsos). Larangan ini akan berlaku mulai 10 Desember 2025. Bagi platfrom yang nekat melanggar dan masih memungkinkan remaja punya medsos, ada denda fantastis menanti.
Dikutip detikInet dari 8News, aturan ini bersifat mengikat dan akan menjadi yang pertama di dunia. Dengan kata lain, Australia menjadi negara pertama yang menetapkan batas usia minimum penggunaan media sosial secara tegas dengan ancaman sanksi finansial bagi platform. Denda maksimumnya mencapai 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp 544 miliar.
Berikut sederet platform yang terkena larangan tersebut di Australia.
- TikTok
- Snapchat
- X (Twitter)
- YouTube
- Threads
- Kick
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024. Bill tersebut mewajibkan platform memastikan tidak ada pengguna di bawah 16 tahun yang dapat membuat akun baru maupun tetap aktif di dalam layanan mereka.
"Tidak ada solusi sempurna dalam hal menjaga keamanan anak muda Australia saat daring. Namun undang-undang usia minimum media sosial akan membuat perbedaan yang berarti." kata Menteri Komunikasi Anika Wells pada bulan Juli.
(des/des)