Nasional

Gus Yahya Diminta Mundur dari Ketum PBNU

Farih Maulana Sidik - detikJogja
Jumat, 21 Nov 2025 21:36 WIB
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf. Foto: Dok PBNU
Jogja -

Beredar risalah Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU meminta Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PBNU. Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf pun buka suara.

"Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," tulis poin keputusan dalam risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tersebut, dikutip dari detikNews.

"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," sambungnya.

Ada tiga poin yang mendasari keputusan meminta Gus Yahya mundur dari jabatan Ketum PBNU. Salah satunya berkaitan dengan kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang mengundang narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional.

Isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriah PBNU

1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Gus Ipul Buka Suara

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) buka suara terkait dinamika tersebut. Ia mengimbau seluruh pengurus NU tetap tenang dan menjaga suasana kondusif.

"Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman," kata Gus Ipul, Jumat (21/11/2025).

Gus Ipul meminta seluruh pengurus NU di berbagai tingkatan untuk tetap berkonsolidasi, menjaga ukhuwah, serta menahan diri dari langkah atau pernyataan yang dapat memperkeruh keadaan.

Selain itu, Gus Ipul meminta seluruh kader PBNU untuk mengikuti seluruh perkembangan hanya melalui informasi resmi yang disampaikan jajaran Syuriah PBNU.

Ia menambahkan, seluruh proses organisasi saat ini berada di tangan pemilik otoritas tertinggi dalam struktur PBNU, yakni jajaran Syuriah PBNU yang dipimpin Rais Aam dan dua wakil Rais Aam.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada Rais Aam dan para wakilnya. Insyaallah semua akan diselesaikan dengan baik, proporsional, dan sesuai adab organisasi," ucapnya.



Simak Video "Video: Sebelum di UI, Akademisi Pro-Israel Sempat Jadi Pemateri PBNU"

(dil/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork