Roy Suryo cs bakal diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) besok. Polisi meminta Roy Suryo cs untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Sejauh ini belum ada konfirmasi (kehadiran). Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, dilansir detikNews, Rabu (12/11/2025).
Roy Suryo besok dipanggil bersama dua tersangka lainnya yakni Rismon Sianipar serta dokter Tifa. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengatakan kliennya siap menghadiri pemeriksaan. Pihaknya mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kepolisian.
"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," kata Khozinudin, Senin (10/11).
Khozinudin masih mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan terhadap status tersangka ini. Namun, jika dirasa perlu, pihaknya bakal melawan status tersangka itu.
Sebagai informasi, dalam perkara ini polisi menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster. Adapun untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan terhadap para tersangka pada klaster kedua yakni RS, RHS dan TT dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Simak Video "Video: Roy Suryo cs Bakal Ditahan Seusai Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi"
(ams/apu)