Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap gugatan yang dibuat oleh putri presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, telah dicabut oleh yang bersangkutan. Keduanya pun bahkan saling berkirim salam.
"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025), dikutip dari detikFinance.
Perlu diketahui, gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Kebijakan tertanggal 17 Juli itu dikeluarkan saat Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati.
Isi perkaranya adalah tergugat yang dalam hal ini yakni Menteri Keuangan menganggap penggugat yang dalam hal ini adalah Tutut Soeharto sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Diklaim, dua perusahaan tersebut mempunyai utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Lantas, Menteri Keuangan mencekal Tutut Soeharto untuk tidak pergi ke luar negeri melalui KMK Nomor 266/MK/KN/2025. Tutut Soeharto pun menggugat agar aturan tersebut dapat dicabut dan dihapus.
"Tentunya hal tersebut telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat. Padahal klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum," tulis detail perkara.
Dilihat detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan yang terdaftar pada 12 September itu masih tertera dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Simak Video "Video: Menkeu Ungkap Dirut Bank Sekarang Pusing"
(aap/apl)