Aksi nekat Femas (22), pemuda asal Madiun yang diduga sengaja kabur saat mengikuti open trip di Seoul, Korea Selatan, kini bukan lagi sekadar urusan kerugian internal agen travel. Langkah sepihak ini bertransformasi menjadi sorotan diplomatik serius karena berpotensi mencederai kepercayaan keimigrasian antara Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KBRI Seoul kini turun tangan memantau ketat kasus penyalahgunaan izin tinggal ini. Tindakan Femas dinilai menjadi rapor merah yang dapat mempersulit upaya pemerintah dalam melobi kemudahan akses perjalanan dan visa bagi jutaan warga negara Indonesia (WNI) lainnya di masa depan.
Seperti dilansir dari detikNews, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah menyatakan bahwa pemerintah sedang gencar melakukan penyederhanaan akses mobilitas masyarakat antarkedua negara. Kelakuan segelintir oknum yang memanfaatkan celah wisata untuk tinggal ilegal (overstay) dinilai sangat mencederai komitmen tersebut.
"Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab. Namun demikian, kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah untuk terus memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia," tegas Heni saat dihubungi, Sabtu (18/7/2026).
Kronologi Modus 'Cari Sepatu' Berujung Overstay
Peristiwa bermula saat rombongan agen travel Berani Backpacker berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Pada malam pertama di Seoul (28 Juni 2026), Femas memisahkan diri dari rombongan di kawasan Myeongdong dengan dalih ingin melihat-lihat sepatu, namun ia tidak pernah kembali ke hotel tempatnya menginap.
Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, menjelaskan bahwa pihak travel sempat mengira Femas tersesat, mengingat ia ditempatkan satu kamar dengan tour leader (TL).
"Ditunggu sampai pagi ternyata tidak pulang sama sekali. WhatsApp sempat centang satu, kadang centang dua, tapi tidak pernah dibalas," ujar Wiky, Jumat (17/7/2026).
Otoritas setempat memastikan visa kunjungan Femas telah resmi overstay sejak 12 Juli 2026 karena masa izin tinggalnya yang hanya berlaku 15 hari telah habis.
Pihak agen travel sempat berupaya mencari Femas dan melaporkannya ke kepolisian setempat pada hari keempat. Namun, kepolisian Korea Selatan menolak aduan tersebut setelah melihat indikasi kuat bahwa Femas merencanakan pelariannya sendiri dengan matang.
"Sampai hari ke-4, tim lokal kami langsung mencoba membuat laporan ke kepolisian Korea. Tapi laporannya ditolak karena tidak ada tindak pidana. Dia (Femas) dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan orang hilang," jelas Wiky.
Konsekuensi Denda Rp 125 Juta dan Gugatan Hukum Perdata
Akibat aksi sepihak satu peserta ini, Berani Backpacker selaku penjamin tur harus menanggung risiko denda dari otoritas Korea Selatan sebesar Rp 125 juta, di samping hancurnya reputasi bisnis yang dibangun bertahun-tahun.
Kecurigaan adanya rencana terselubung semakin menguat saat pihak travel mendatangi rumah keluarga Femas di Madiun. Keterangan keluarga yang berubah-ubah mengenai pengurusan dokumen visa membuat agen travel memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan perdata di Pengadilan Negeri Madiun.
Pihak travel pun sempat meluapkan kekecewaannya melalui akun Threads @sarjanabackpacker atas besarnya dampak egois yang ditimbulkan pelaku.
"Jujur, ini adalah postingan yang paling berat selama kami membangun travel. Bertahun-tahun kami jaga nama baik. Membangun kepercayaan. Mengurus ribuan peserta agar bisa liburan dengan tenang. Rusak karena satu orang," tulis unggahan viral tersebut.
Simak Video "Video: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait OTT Wali Kota Madiun"
(abq/dpe)