Fakta baru terungkap dari balik peristiwa kematian bocah 6 tahun tenggelam di kolam renang Wisata Jati Sewu, Menganti, Gresik. Destinasi wisata itu ternyata belum melengkapi perizinan.
Kecelakaan di tempat wisata ini menewaskan bocah berinisial RPR. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan penyebab kematian bocah berusia 6 tahun warga Driyorejo, Gresik itu.
Di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung, destinasi yang telah berdiri sejak 2023 itu diketahui belum melengkapi perizinan. Padahal, wisata seluas 3000 meter persegi itu masuk kategori usaha berisiko tinggi karena adanya sejumlah wahana seperti kolam renang, water boom, rel kereta danau, flying fox, ATV, hingga sepeda air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 5/2021 berkaitan tingkat risiko wisata water park serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif no 4/2021 yang mengatur standar spesifik yang harus dipenuhi.
Mengenai keamanan, Peraturan Pemerintah nomor 16/2021 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung juga mewajibkan bahwa wahana wisata yang memiliki menara seluncuran, kolam, dan fasilitas gedung di area water park wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
PBG untuk water park tersebut meliputi dokumen legalitas lahan/perusahaan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, NPWP, serta bukti kepemilikan lahan.
Dikonfirmasi detikJatim, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik A.M. Reza Pahlevi mengatakan Wisata Jati Sewu memang baru memenuhi beberapa syarat.
"Sejauh ini kalau NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah ada," kata Reza, Kamis (21/5/2026).
Reza tidak membantah jika Wisata Jati Sewu masih belum memiliki sejumlah persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan resmi. Termasuk soal Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) dan Surat Laik Fungsi.
"Kalau pengajuan itu (PBG, SLF), ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," tambah Reza.
Sebelumnya, seorang bocah berusia 6 tahun meninggal tenggelam di Kolam Renang Wisata Jati Sewu, Desa Pengalangan, Menganti, Gresik. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan penyebab kematian bocah inisial RPR warga Driyorejo, Gresik itu.
"Kita masih melakukan penyelidikan," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (19/5/2026).
Dalam penyelidikan tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk memeriksa adanya CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Masih Pulbaket. Anggota masih melalukan pemeriksaan di lokasi kejadian," tambah Ramadhan.
(auh/dpe)
