Wisata Ranu Regulo Dibuka Lagi 21 Maret 2026, Cek Aturan Barunya!

Wisata Ranu Regulo Dibuka Lagi 21 Maret 2026, Cek Aturan Barunya!

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 18 Mar 2026 18:15 WIB
Penutupan pendakian ke Ranu Regulo, Gunung Semeru diperpanjang.
Ranu Regulo (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Malang -

Setelah sempat ditutup, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) akhirnya resmi mengumumkan pembukaan kembali kawasan wisata Ranu Regulo. Destinasi favorit pencinta alam ini akan mulai menerima pengunjung pada 21 Maret 2026.

Keputusan ini tertuang dalam surat pengumuman resmi Nomor: PG.3/T.8/TU/HMS.01.08/B/03/2026 yang diterbitkan Kepala Balai TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha hari ini.

"Kawasan Ranu Regulo dibuka kembali untuk aktivitas wisata mulai tanggal 21 Maret 2026," tulis Rudijanta kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bagi pengunjung yang ingin berkunjung, ada beberapa aturan ketat yang wajib dipatuhi.

Pihak pengelola membatasi jumlah pengunjung demi menjaga kelestarian ekosistem. Kuota harian dibagi menjadi dua kategori yakni kunjungan biasa maksimal 500 orang per hari.

ADVERTISEMENT

Kedua adalah Camping dengan durasi waktu 2 hari 1 malam, maksimal 309 orang per hari.

Sementara untuk jam pelayanan, petugas akan melayani pengunjung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Bagi pengunjung yang tidak menginap (non-camping), batas waktu beraktivitas di dalam kawasan hanya sampai pukul 17.00 WIB. Sementara bagi yang ingin berkemah, jadwal kedatangan maksimal adalah pukul 18.00 WIB.

Bagi pengunjung yang berencana bermalam di tepi danau, pastikan peralatan kalian lengkap. Pengunjung juga wajib menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal berkemah.

"Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegas Rudijanta.

Bagi detikers yang sudah sempat melakukan pendaftaran pada periode 5-21 Maret 2026 saat penutupan kemarin, jangan khawatir. Tetap bisa melakukan jadwal ulang atau reschedule.

Syarat adalah menunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran ke petugas di kantor Resort Ranupani.

"Re-schedule dapat dilakukan hingga 31 Desember 2026," beber Rudijanta.

Pihak TNBTS juga menghimbau kepada seluruh wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk tetap menjaga kebersihan dan kelestarian ekosistem selama berwisata di kawasan Bromo Tengger Semeru.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads