Adanya penyesuaian tarif penerbangan drone di Gunung Bromo sebesar Rp 2 juta menuai kritikan. Federasi Drone Indonesia menyayangkan kebijakan tersebut
Pembina Federasi Drone Indonesia Arya Dega menyatakan pihaknya cukup menyayangkan adanya kebijakan penerbangan drone di kawasan taman nasional, taman wisata alam, taman buru dan suaka margasatwa sebesar Rp 2 juta.
Meskipun peraturan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dan mulai diberlakukan pada 30 Oktober 2024 kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan baru penerbangan drone sebesar Rp 2 juta, akan memberikan dampak bagi pelaku usaha persewaan drone," ujar Arya Dega kepada detikJatim, Sabtu (2/11/2024).
Menurut Arya Dega, pelaku usaha persewaan drone tentunya harus juga menyesuaikan tarif, sekaligus biaya jasa dokumentasi.
Tentu langkah tersebut, kata Arya Dega, bisa mempengaruhi penggunaan jasa drone dari wisatawan.
"Tentu akan menyesuaikan dan biaya yang dikeluarkan akan semakin besar. Apabila menggunakan jasa drone untuk dokumentasi," terangnya.
Arya Dega menambahkan, penyesuaian tarif penerbangan drone juga memberikan dampak kepada para penghobi drone. Tarif sebesar Rp 2 juta, tentunya akan cukup memberatkan.
"Akan berdampak juga kepada kawan-kawan penghobi drone, atau orang-orang biasa membuat konten sekaligus mempromosikan taman nasional. Dengan bayar Rp 2 juta akan cukup memberatkan," imbuhnya.
"Belum lagi keluarga yang berwisata dan membawa drone hanya sekedar ingin mendokumentasikan saat berwisata ke taman nasional.Jadinya mereka juga tidak akan bisa lagi," sambungnya.
Pihaknya berharap, peraturan terkait penggunaan drone di taman nasional maupun suaka margasatwa dapat dipilah lagi. Ini agar tidak menghentikan keberlangsungan usaha jasa pelaku wisata, khususnya yang menggunakan drone pribadinya untuk dokumentasi dan rekreasi.
"Kami harap bisa aturan ini dapat ditinjau ulang oleh pihak berwenang. Supaya dapat meringankan beban pelaku wisata yang menggunakan drone pribadi untuk sarana dokumentasi," harapnya.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menegaskan, penyesuaian tarif diberlakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dan mulai diberlakukan pada 30 Oktober 2024 kemarin.
Balai Besar TNBTS sebagai instansi di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib menjalankan peraturan tersebut.
Apalagi sudah hampir selama 10 tahun tarif masuk ke taman nasional tidak pernah dilakukan penyesuaian.
"Sesuai PP 36 Tahun 2024 memang begitu tarifnya. Kami adalah instansi pemerintah yang menjalankan PP tersebut," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani terpisah.
(abq/iwd)