Sederet Aturan dan Larangan Masuk Kawasan Konservasi Bromo

Sederet Aturan dan Larangan Masuk Kawasan Konservasi Bromo

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 09 Sep 2023 12:33 WIB
Jeep di wisata Gunung Bromo yang tarifnya segera menyesuaikan kenaikan tarif BBM.
Ilustrasi Gunung Bromo/(Foto: M Rofiq/detikJatim)
Surabaya -

Sebanyak 6 wisatawan yang menyebabkan kebakaran di Gunung Bromo ternyata tak mengantongi izin masuk ke kawasan konservasi atau Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Masuk ke kawasan konservasi memang tidak boleh asal. Karena ada sejumlah aturan dan larangan yang harus dipatuhi.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) selaku pengelola taman nasional, mengatakan bahwa pengunjung Gunung Bromo harus mentaati peraturan yang ditentukan ketika melakukan pembelian tiket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Booking online dapat dilakukan dengan mengakses situs resminya. Peraturan dan larangan yang harus ditaati sudah terlampir dalam situs booking tiket wisata Bromo.

"Untuk aturan dan larangan sudah dimuat dalam website booking online," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani kepada detikJatim, Sabtu(9/9/2023).

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya, wisatawan yang melakukan pemotretan untuk prewedding ini membawa flare. Flare ini lah yang menyebabkan kebakaran merembet hingga menjadi besar.

"Memang mungkin (dalam aturan) tidak secara spesifik menyebut flare atau suar. Hanya sesuatu yang dapat memicu kebakaran," imbuhnya.

Pihak TNBTS tak hentinya melakukan sosialisasi kepada pelaku jasa wisata. Untuk terus mengingatkan agar menjaga kawasan taman nasional sekaligus kenyamanan dan keamanan pengunjung kepada pelaku jasa.

"Setiap melakukan sosialisasi dengan pelaku jasa wisata kita terus mengingatkan untuk bersama-sama menjaga kawasan dan kenyamanan pengunjung pada pelaku jasa," sebutnya.

Sementara soal prewedding yang dilakukan di kawasan taman nasional, lanjut Septi, harus mengantongi
Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Untuk kebutuhan prewedding dibanderol Rp 250 ribu, di luar tiket masuk per orang sebesar Rp 29 ribu weekday dan Rp 34 ribu untuk weekend.

"Kalau prewed, harus kantongi Simaksi dulu. Biayanya sebesar Rp 250 ribu dil uar tiket masuk," katanya.

Dikutip dari laman resmi BB TNBTS, berikut sederet aturan dan larangan masuk konservasi Gunung Bromo:

Aturan dan Larangan Masuk Kawasan Konservasi Gunung Bromo:

1. Aturan

  • Pengunjung wajib memperhatikan dan mentaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.
  • Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletubbies/laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.
  • SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur.
  • Protokol kesehatan juga bagi pelaku usaha (al. transportasi, konsumsi dan akomodasi) harus diterapkan secara ketat dan teratur dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygine, security dan safety.
  • Larangan masuk kawasan TNBTS untuk ibu hamil.
  • Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi COVID-19.
  • Sudah divaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/PCR sesuai ketentuan.
  • Pengunjung dan para pelaku usaha wajib memakai MASKER..
  • Pengunjung membawa hand sanitizer dan / atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
  • Membawa kresek kecil berwarna kuning untuk membuang masker.
  • Pengunjung menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu membawa ketertiban.
  • Pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung untuk masuk kawasan TNBTS.
  • Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan Virtual Account.
  • Nominal pembayaran harus sesuai dengan tarif nominal pada booking online.
  • Batas waktu Pembayaran anda 2 jam setelah pendaftaran booking online.
  • Untuk mengantisipasi kesalahan/error pada pembayaran, maka tidak disarankan melakukan pembayaran pada jam 23.00 WIB - 01.00 WIB (tengah malam)
  • Pembayaran tidak bisa dilakukan melalui teller bank.
  • Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan / refund.
  • Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule / jadwal ulang

Larangan

  • Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
  • Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan
  • Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan
  • Membawa minuman keras atau beralkohol
  • Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.
  • Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya
  • Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dll, kecuali jam tangan
  • Membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainnya.
  • Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll.
  • Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.
  • Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.
  • Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
  • Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
  • Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan.
  • Melakukan perbuatan asusila.



(hil/sun)


Hide Ads