Enam wisatawan yang melakukan prewedding dan menyalakan flare hingga memicu kebakaran hutan di Bromo ternyata tidak mengantongi izin masuk ke wilayah konservasi. Mereka tidak mengantongi Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Padahal, mengurus izin masuk kawasan konservasi mudah untuk dilakukan. Pengurusan izin ini bisa dilakukan secara online dengan biaya yang relatif terjangkau.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) selaku pengelola taman nasional mengatakan, bahwa pengunjung Gunung Bromo harus mentaati peraturan yang ditentukan ketika melakukan pembelian tiket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Booking online dapat dilakukan dengan mengakses bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Peraturan dan larangan yang harus ditaati itu disebut sudah terlampir dalam situs booking tiket wisata Bromo.
"Untuk aturan dan larangan sudah dimuat dalam website booking online," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani kepada detikJatim, Sabtu (9/9/2023).
Sementara soal prewedding yang dilakukan di kawasan taman nasional, lanjut Septi, harus mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Untuk kebutuhan prewedding, dibanderol dengan harga Rp 250 ribu, di luar tiket masuk per orang sebesar Rp 29 ribu weekday dan Rp 34 ribu untuk weekend.
"Kalau prewedding, harus kantongi Simaksi dulu. Biayanya sebesar Rp 250 ribu di luar tiket masuk," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyatakan bahwa rombongan wisatawan itu tidak hanya telah memenuhi 2 alat bukti menyebabkan kebakaran hutan tetapi juga masuk tanpa mengantongi Simaksi. Saat ini, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka ini selain memenuhi unsur pidana dan 2 alat bukti, ternyata yang bersangkutan juga tidak melengkapi rombongan itu dengan izin atau simaksi ke TNBTS," ujar Wisnu di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1 Didit Sulistyo membenarkan itu. Menurutnya apa yang dilakukan oleh 6 wisatawan itu sangat dia sayangkan. Bila hal itu dibiarkan akan menjadi contoh bagi wisatawan lainnya. Karena itu dia meminta polisi menindak mereka dengan proporsional.
"Berlipat pelanggaran mereka. Karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian agar (mereka) dihukum secara proporsional agar ke depan ada efek jera. Capek kami, kasihan petugas lain yang tidak tidur gara-gara ulah mereka ini," kata Didit kepada wartawan.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan salah satu wisatawan berinisial AW (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.
Saksikan juga SOSOK pilihan minggu ini: Aghnina, Penemu Jurus Melupakan Gadget