Sekelompok bule melakukan tindakan ngawur di Kawah Ijen, Banyuwangi. Mereka ngonten sambil menyalakan bom asap berwarna-warni. Padahal tindakan itu sangat dilarang karena akan mengganggu kawasan konservasi.
Peristiwa sejumlah bule menyalakan bom asap di Kawah Ijen itu diunggah sejumlah akun media sosial dan viral. Salah satu unggahan itu ada di akun Ijen Blue Fire Tour.
Dipantau detikJatim pada Sabtu (4/3/2023), video bule menyalakan bom asap itu sempat ditanggapi oleh akun resmi Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Admin dari akun BBKSDA Jatim menanyakan kapan peristiwa itu tepatnya terjadi? Tapi pernyataan itu tidak mendapat balasan dari pemilik akun Ijen Blue Fire Tour.
"Ini kejadiannya kapan ya? Ada yg bisa kasih informasi ke mimin kah sobat?" tanya bbksda_jatim_official.
Terpantau dari video itu, ada catatan waktu yang menunjukkan video diambil tanggal 26 Februari 2023. Tapi belum diketahui siapa yang mengambil video itu dan akun mana yang mula-mula mengunggahnya.
"@bbksda_jatim_officialmerasa kecolongan ya min?" tanya akun yogavr***.
"Yang videoin pasti guidenya sih ini, belajar dari kejadian di gede kemarin, kita kealam ingin melihat view yang cerah, bukan malah dikotorin dengan asap ginianπππ»ππ»π₯," kata albizio***.
Mengenai peristiwa itu, Humas BBKSDA Jatim Gatut Panggah Prasetyo mengatakan bahwa peristiwa itu memang benar terjdi pada 26 Februari 2023 tapi belakangan ini baru viral.
"Jadi benar memang itu terjadi di Kawah Ijen. Berdasarkan hasil penyelidikan kami, ternyata bule-bule ini tidak memakai guide lokal," ujar Gatut kepada detikJatim, Sabtu.
Dia menegaskan bahwa tindakan para bule menyalakan bom asap di Kawah Ijen sangat dilarang. Meski tidak ada aturan secara spesifik di Kawah Ijen, tapi hal itu dia sebut sudah melanggar undang-undang.
"Jelas nggak boleh. Itu jelas melanggar Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Gatut saat dihubungi via telepon.
Kurang lebih aturan dalam UU KSDA itu berbunyi bahwa setiap orang dilarang membawa barang yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kawasan konservasi.
"Bom asap itu termasuk barang yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Memang selama ini belum pernah terjadi (kebakaran), tapi itu berpotensi menyebabkan kebakaran," katanya.
Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi di Gunung Gede Pangrango. Identitas pendaki lokal yang menyalakan bom asap sudah dikantongi tapi tindak lanjutnya belum diketahui.
(dpe/iwd)