Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur menjatuhkan sanksi kepada Persid Jember buntut insiden pelemparan bus tim Persida Sidoarjo oleh oknum suporter tim tuan rumah. Kejadian tersebut terjadi usai laga Babak 16 Besar Liga 4 Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026.
Berdasarkan keputusan resmi yang dirilis, Persid Jember dinyatakan melanggar pasal 68 juncto pasal 69 juncto pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tanggung jawab klub atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan suporter, termasuk tindakan kekerasan dan ancaman terhadap keselamatan tim lawan.
Dalam insiden tersebut, bus yang ditumpangi skuad Persida Sidoarjo dilempari batu saat meninggalkan area stadion. Aksi tersebut dinilai mencoreng sportivitas dan berpotensi menimbulkan korban, sehingga Komdis PSSI Jawa Timur menjatuhkan hukuman finansial dan nonfinansial kepada tuan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persid Jember dihukum denda sebesar Rp 20.000.000 dan larangan menyelenggarakan pertandingan tanpa penonton sebanyak dua kali pertandingan," demikian bunyi salah satu poin dalam putusan.
Komdis PSSI Jatim juga menegaskan bahwa apabila pelanggaran serupa kembali terulang, sanksi yang lebih berat akan diberlakukan. Adapun keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diajukan banding, sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI 2025.
Sanksi ini juga menjadi pengingat penting bagi klub dan suporter untuk menjaga keamanan serta menjunjung tinggi nilai fair play.
(irb/hil)
