Penyidik Satlantas Polres Tulungagung menetapkan seorang pengemudi bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam insiden terakhir, seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat tersenggol bus.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Mohammad Taufik Nabila mengatakan, kecelakaan yang melibatkan bus tersebut terjadi pada Jumat (14/11/2025) sore di ruas jalan raya Blitar-Tulungagung di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah bus Harapan Jaya AG 7707 US yang dikemudikan Kriswahyudi (46) warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri dan sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO yang dikendarai Juliana Wati (46) dan Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19) warga Dusun Umbutsewu, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bus tersebut berangkat dari terminal Patria Blitar dengan tujuan Magelang. Ketika di sekitar lokasi kejadian bus melaju searah dengan sepeda motor korban," kata AKP M Taufik, Sabtu (15/11/2025).
Kemudian bus hendak mendahului sepeda motor, namun saat itu dari arah berlawanan melaju truk pengangkut tebu. Pengemudi pun membanting setir ke kiri, saat itulah bodi depan bus menyenggol sepeda motor korban hingga terjatuh.
"Jadi motor korban ini kesenggol bagian depan bus atau di bawah spion. Kalau kecepatan bus tidak tinggi. Setelah kejadian itu ada penumpang yang memberi tahu jika ada motor yang jatuh," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Juliana Wati mengalami luka serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan korban Eben mengalami luka ringan.
"Dari hasil penyelidikan, kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian dari pengemudi bus yang kurang memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia," jelasnya.
Dari keterangan saksi dan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas, penyidik Satlantas Polres Tulungagung akhirnya menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka melanggar Pasal 310, Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," kata Taufik.
Dari catatan Satlantas Polres Tulungagung selama periode Januari-November terjadi tiga kali kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus angkutan umum, dengan korban meninggal dunia sebanyak empat orang.
Sebelum kejadian di Kecamatan Ngunut, armada Harapan Jaya sempat terlibat kecelakaan di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Saat itu melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak dua sepeda motor dan menewaskan dua mahasiswa UIN Satu Tulungagung.
(auh/hil)












































