Panpel pertandingan sepakbola antara Tim Kabupaten Malang melawan Tim Kota Kediri di Stadion Kahuripan, Turen, Kabupaten Malang, disanksi Panitia Disiplin Pekan Olahgara Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX. Sanksi diberikan karena panpel dinilai gagal bertanggung jawab dan perilaku buruk suporter tuan rumah.
Dalam surat keputusan Panitia Disiplin Porprov Jatim IX Tahun 2025 di Kabupaten Malang Nomor 001/KEP/PANDIS-Grup B/IX/2025 memberikan sanksi kepada panpel pertandingan antara Tim Kabupaten Malang melawan Tim Kota Kediri denda sebesar Rp 7,5 juta.
Panitia Disiplin PSSI Jawa Timur juga menyatakan, Panitia Pelaksana (Panpel) Pekan olah raga Provinsi Jawa Timur Pekan ke IX 2025 dengan venue Kabupaten Malang telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 68 huruf (C) jounto Pasal 69, jounto Pasal 70 Kode Disiplin PSSI, tentang tanggung jawab dalam melaksanakan pertandingan dan tingkah laku buruk penonton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum Panitia Pelaksana (Panpel) Pekan olah raga Provinsi Jawa Timur Pekan ke IX 2025 di vanue Kabupaten Malang untuk membayar sanksi denda sebesar Rp 7,5 juta," tulis dalam surat keputusan tersebut.
Selain sanksi denda, Panitia Displin Porprov Jatim IX turut memerintahkan kepada Panpel agar membatasi penonton yang masuk di Stadion Kahuripan di Kabupaten Malang.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat berupa larangan pertandingan tanpa penonton dalam Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur ke IX Tahun 2025," tegas Panitia Disiplin dalam surat keputusannya.
Sebelumnya, Panitia Disiplin Porprov Jatim IX menilai Panpel pertandingan Grup B mempertemukan tim Kabupaten Malang melawan tim Kota Kediri di Stadion Kahuripan, Turen, Kabupaten Malang, Sabtu (21/6/2025), telah gagal menjalankan tanggung jawab terkait ketertiban dan menjaga perilaku penonton.
Hal itu mengacu adanya intimidasi suporter tuan rumah kepada tim lawan saat pertandingan digelar.
Bahkan dalam catatan Panitia Disiplin Porprov Jatim IX keberadaan suporter tim Kabupaten Malang hanya berjarak kurang lebih 2 meter dari bench official dari tim Kota Kediri.
Selain intimidasi, suporter tim Kabupaten Malang juga melakukan pelemparan ke bench official tim Kota Kediri.
Exco PSSI Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok mengatakan, bahwa panpel pertandingan tim Kabupaten Malang melawan tim Kota Kediri hanya menerima sanksi teguran. Setelah adanya suporter yang melempar botol air mineral ke arah bench tim Kota Kediri.
"Sanksi teguran, karena ada penonton yang lempar air minum ke bench Kediri. Bukan dari kita," ujar Zulham saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Zulham justru menyoroti adanya insiden kericuhan saat pertandingan tim sepakbola Kota Malang melawan tim Kabupaten Bojonegoro di Stadion Cakrawala, Universitas Negeri Malang (UM), Sabtu (21/6/2025), sore.
Menurut Zulham, tim sepakbola Kota Malang layak mendapatkan sanksi yakni diskualifikasi. Dengan adanya tindakan kekerasan terhadap wasit maupun pemain dari tim lawan.
"Yang harusnya kena sanksi diskualifikasi Kota Malang. Ada pemukulan pemain, wasit, dan official masuk ke lapangan. Videonya juga viral," kritik Zulham.
"Tapi kenapa tidak ada peringatan apapun dari Komdis. Itu yang justru kami pertanyakan," pungkasnya.
Diketahui laga tim sepakbola Kabupaten Malang melawan tim Kota Kediri berakhir imbang tanpa gol. Meski begitu, Tim Kabupaten Malang masih bertengger di puncak klasemen sementara dengan raihan 4 poin dari 2 kali pertandingan.
(auh/abq)