Sedikitnya, 45 suporter ditangkap polisi karena konvoi di Kota Mojokerto. Mereka konvoi untuk merayakan kemenangan PS Mojokerto Putra (PSMP) yang lolos 8 besar Liga 4 Jatim.
Kasubsi PIDM Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono mengatakan, para suporter PSMP konvoi pada Rabu (5/2) malam. Mereka konvoi dari Jalan Empunala, Jalan Gajah Mada, Jalan Pahlawan, Jalan Raya Meri.
Polisi yang sudah membuntuti akhirnya menggiring mereka dari Jalan Raya Meri menuju Mapolres Mojokerto Kota di Jalan Bhayangkara. Petugas menangkap 45 suporter dan 24 sepeda motor yang mereka pakai saat konvoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konvoi itu memenuhi jalan sehingga mengganggu pengendara yang lain. Mereka menyalakan kembang api dan flare sehingga menimbulkan asap yang tebal," terangnya kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Slamet memastikan, 45 orang yang ditangkap adalah suporter PSMP. Mereka konvoi untuk merayakan kemenangan PSMP dari Inter Kediri sehingga lolos babak 8 besar Liga 4 Jatim.
"Menurut informasi, mereka merayakan kemenangan PSMP setelah bertanding di Kediri," jelasnya.
Sesuai arahan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, lanjut Slamet, pihaknya menindak tegas kelompok yang mengganggu kamtibmas. Menurutnya, para suporter itu dijerat dengan pasal 510 ayat (1) KUHP karena konvoi tanpa izin.
Selain itu, pengendara 24 sepeda motor juga dikenakan sanksi tilang.
"Pasal 510 ayat (1) sanksinya denda maksimal Rp 375.000," tandasnya.
(irb/hil)