Polresta Sidoarjo memberikan syarat terbaru bagi warga yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sejak tanggal 1 Agustus 2024. Kini, pemohon wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS atau JKN.
"Persyaratan ini bukan harga mati. Kami tetap mengutamakan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo Kompol Awalludin Alwi, Jumat, (2/8/2025).
"Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau JKN, kami siap membantu dengan mendaftarkan mereka. Melalui handphone milik pemohon. Dan SKCK tetap bisa diterbitkan," imbuh Awaludin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awaludin menjelaskan, bagi pemohon yang lupa membawa kartu fisik BPJS atau JKN, pihak kepolisian tetap memberikan solusi. Jika pemohon lupa membawa kartu fisik, mereka bisa menunjukkan foto kartu atau akses melalui aplikasi.
"Jika tidak punya, kami bantu proses pendaftarannya," jelas Awaludin.
Meskipun ada pemohon yang masih menunggak iuran BPJS, pelayanan tetap diberikan. Pihaknya tetap melayani mereka yang masih menunggak. Tentunya juga mengimbau agar mereka segera mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS mereka.
Pada pelaksanaan hari pertama aturan baru ini, dari 110 pemohon SKCK, terdapat beberapa yang belum bisa menunjukkan bukti kepesertaan JKN.
"Ada sekitar 10 pemohon yang belum bisa menunjukkan bukti kepesertaan BPJS dan JKN, dan kami bantu mereka dalam proses pendaftarannya," terang Awalludin
"Aturan baru ini berlaku secara serentak di seluruh Indonesia sejak kemarin. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin terbiasa dan patuh terhadap kepesertaan BPJS atau JKN, sekaligus mendapatkan kemudahan dalam mengurus SKCK," tandas Awaludin.
(abq/iwd)