Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan saksi terhadap Persela Lamongan saat menjamu Deltras FC. Sanksi dijatuhkan buntut suporter menyalakan bom asap.
Laga Persela vs Deltras FC digelar di Stadion Surajaya Kamis (30/11). Dalam laga itu Laskar Joko Tingkir menang tipis 1-0 atas The Lobster.
"Persela Lamongan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi penyalaan bom asap yang dilakukan oleh penonton Persela Lamongan di sisi stadion bagian Selatan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," demikian bunyi surat Komdis PSSI yang diunggah Persela Lamongan di akun Instagram @perselafc, Rabu (6/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, Persela disanksi denda sebesar Rp 25 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat bagi klub berjuluk Laskar Joko Tingkir ini.
Persela juga tidak bisa mengajukan banding atas hukuman tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
Pihak manajemen Persela sendiri berharap kejadian ini tidak terulang di pertandingan ke depan. Para suporter diminta menghormati regulasi dan menunjukkan etika saat mendukung Zulham Zamrun dkk.
"Peran kita semua sangat signifikan dalam merawat serta menjaga klub ini. Mari kita bersatu sebagai satu keluarga, menghormati regulasi, dan menunjukkan etika yang terpuji dalam mendukung Persela," tulis akun Instagram @perselafc.
"Sekali lagi, terima kasih atas dukunganmu, lur. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa Persela Lamongan tetap kuat dan aman dari segala sanksi," sambungnya.
Dalam pertandingan Persela vs Deltras pekan lalu, laga sendiri berakhir dengan skor 1-0. Gol kemenangan anak asuh Djadjang Nurdjaman itu diciptakan Rahel Radiansyah.
(abq/iwd)