Kementrian PUPR membatalkan surat edaran terkait larangan penggunaan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) untuk persiapan Piala Dunia U-17. Pertandingan Persebaya melawan Arema FC pun bisa digelar di GBT.
"Saya M Akbar Ansari dari Kementerian PUPR, Balai Prasarana wilayah Jawa Timur, selaku tim teknis pekerjaan rehabilitasi stadion Gelora Bung Tomo untuk persiapan Piala Dunia U-17," kata M Akbar Ansari yang dikutip detikJatim dari video di akun @greennord.27 dan telah mendapat izin dari Green Nord 27, Senin (18/9/2023).
"Menindak lanjuti surat dari PT LIB, di mana menyatakan bahwa di mana tanggal 23 September 2023, pertandingan antara Persebaya Surabaya dan Arema Malang dapat dilaksanakan di Stadion Gelora Bung Tomo," ungkap Ansari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak PUPR memang melarang penggunaan stadion karena akan dijadikan salah satu venue Piala Dunia U-17. Ansari lalu mengimbau agar penonton maupun Bonek bisa menjaga fasilitas dan Stadion saat laga Persebaya vs Arema FC digelar.
"Harapan kami para Bonek mania bisa menjaga seluruh fasilitas stadion dan kondusifitas Kota Surabaya," tandas Ansari.
Sementara itu, Perwakilan Pemkot Surabaya yang diwakili Stadium Manajer Gelora Bung Tomo, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pihaknya mempersilakan GBT digunakan untuk venue laga Persebaya Surabaya melawan Arema FC.
"Berdasarkan surat Direktur Utama LIB, pertanggal 18 September 2023. Maka kami mempersilakan untuk Persebaya versus Arema dapat menggunakan Stadion GBT untuk venue pertandingan pertandingan," ungkap Trio.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan edaran terkait Piala Dunia U-17. Salah satunya agar stadion yang terpilih menjadi venue tidak digunakan aktivitas apapun mulai 15 September.
Karena surat tersebut, nasib derbi Jatim dalam Liga 1 yang mempertemukan Persebaya dengan Arema FC pun terancam tak bisa digelar di Stadion GBT.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya juga baru saja mendapat surat edaran itu dari Kementerian PUPR. Dia menyebutkan bahwa keputusan itu bukan kewenangan Pemkot Surabaya.
"Kami dapatnya baru kemarin malam surat itu. Ini adalah kepentingan bangsa Indonesia. Kalau untuk kepentingan bangsa, sudah di luar kewenangan Pemkot Surabaya," ujar Eri kepada detikJatim, Senin (18/9/2023).
(abq/iwd)