Komisi Disiplin PSSI kembali memberikan sanksi denda kepada Arema FC. Kali ini, Komdis menjatuhkan denda Rp 100 juta.
Denda ini merupakan buntut flare yang dinyalakan Aremania di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali pada (13/8/2022).
Keputusan Komdis ini disampaikan melalui surat dengan nomor 020/L1/SK/KD-PSSl/VIII/2022 yang diterima oleh manajemen Arema FC pada Senin (22/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu disebutkan Arema FC melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 karena terjadi penyalaan 2 (dua) buah flare oleh suporter Arema FC di tribun sebelah barat. Penyalaan flare ini juga diperkuat dengan bukti-bukti yang .
"Arema FC baru saja mendapatkan surat dari Komdis PSSI terkait sanksi akibat flare yang menyala saat Arema FC bertandang di markas Bali United beberapa waktu lalu," ungkap Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
Sebelumnya, Arema FC harus merogoh kocek Rp 170 juta akibat sanksi yang diberikan terkait tiga insiden pelanggaran. Insiden ini terjadi saat Arema menjamu PSS Sleman di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan terkait hal ini, yang jelas aksi yang berbuntut pada pelanggaran disiplin akan ditindak tegas," tegas Haris.
"Di sisi lain kami terus melakukan sosialisasi kepada Aremania agar membangun kesadaran untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan klub," pungkas Haris.
(abq/sun)