Round Up

Sentilan PDIP Jatim Saat Baleg DPR Hendak Revisi UU Pilkada Lalu Dibatalkan

Hilda Rinanda - detikJatim
Jumat, 23 Agu 2024 09:31 WIB
Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi 'Kanang' Sulistyono (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur menyentil sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang hendak merevisi UU Pilkada, lalu dibatalkan. PDIP Jatim menyebut ini lucu.

Sentilan ini datang dari Wakil Ketua PDIP Jatim Budi 'Kanang' Sulistyono.

Kanang heran kenapa Baleg DPR RI tidak mengotak-atik keputusan MK saat hendak pendaftaran Pilpres pada medio Oktober 2024 lalu.

"Sedangkan yang lalu tidak ada MK yang mematahkan. Kalau sekarang dipatahkan, siapa yang punya kepentingan ini," kata Kanang di Kantor DPD PDIP Jatim, Kamis (22/8/2024)..

Ia menyebut, DPR RI bertingkah lucu. Sebab, hendak mengotak-atik putusan MK.

"Saya melihat dinamika-dinamika dari perjalanan MK, dan yang terjadi hal yang lucu kalau MK ini dibuat (aturan), kemudian dipatahkan," imbuhnya.

Kanang menegaskan, PDIP adalah partai yang mentaati konstitusi. PDIP tidak akan merusak tatanan hukum untuk kepentingan politik pribadi.

"Kita loyal kepada keputusan institusi yang jelas. Itu sudah garis PDIP. Apakah itu Undang-Undang yang sedang digodok tentu saja PDIP tidak akan bertentangan dengan apa yang sudah diputus," tandasnya.

Pimpinan DPR RI sendiri telah memutuskan untuk membatalkan rencana revisi UU Pilkada. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menyebut sudah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tak dapat dilakukan saat ini. Dia menekankan rapat paripurna revisi UU Pilkada batal dilaksanakan hari ini.

"Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya," jelas Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco mengatakan setelah revisi UU Pilkada batal digelar hari ini, maka mekanismenya bila ingin rapat paripurna lagi perlu melalui sejumlah tahapan. Sementara itu, lanjutnya, Selasa (27/8) sudah masuk tahapan pendaftaran.

"Nah oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," terang dia.

"Nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," lanjut Dasco.



Simak Video "PDIP Kritik Hasil Rapat DPR soal Syarat Usung Cagub: Bertentangan dengan MK"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork