Pengunggah Video Bakso Tikus Surabaya Bisa Dipidana Bila Terbukti Hoax

Pengunggah Video Bakso Tikus Surabaya Bisa Dipidana Bila Terbukti Hoax

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 24 Jul 2024 19:47 WIB
Video viral bakso di Surabaya disebut berbahan daging tikus.
Bakso diduga berisi daging tikus yang diviralkan warganet di Surabaya. (Foto: tangkapan layar)
Surabaya -

Bakso Ronggolawe di Jalan Bulak Banteng, Surabaya diviralkan menggunakan daging tikus di Surabaya. Pemilik Bakso Ronggolawe melaporkan pengunggah video bakso daging tikus itu ke polisi dengan tuduhan menyebar hoaks. Pihak kepolisian pun sedang memproses laporan tersebut.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto mengatakan penanganan perkara video viral bakso diduga daging tikus itu masih diselidiki. Perekaman video itu diduga terjadi Senin (15/7) pukul 10.00 WIB di Bakso Ronggolawe Jalan Bulak Banteng 4/32 Surabaya.

Adapun pihak pelapor adalah Intan Puspita Mayasari (33), pengelola 5 cabang Bakso Ronggolawe di Surabaya. Baik di di Jalan Setro, Kenjeran, Hang tuah, Bulak Banteng, dan Putro Agung Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suroto mengatakan Intan Puspita selaku pelapor mengetahui akun TikTok bernama @juragankartunlama mengunggah video tenang Bakso Ronggolawe cabang Bulak Banteng Surabaya yang disebut mengandung daging tikus.

"Dalam video itu disebutkan bahwa ada tetelan daging yang ada bulunya dan pada caption sempat diberi tulisan 'sempat diisukan pakai bakso tikus bahwa hari ini saya makan bakso Ronggolawe sekali gigit ada daging tikusnya'," kata Suroto dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

ADVERTISEMENT

Mengenai video tersebut Intan menyatakan Bakso Ronggolawe tidak pernah memakai atau menggunakan daging tikus seperti yang disebutkan dalam video di TikTok itu. Dengan adanya postingan itu, pelapor mengklaim Bakso Ronggolawe menjadi sepi dan nama baiknya menjadi tercemar.

Atas kejadian itulah Intan selaku pengelola 5 cabang Bakso Ronggolawe melaporkan pengunggah video ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah laporan itu dilakukan secara resmi, saat ini polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.

"Kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Lalu kami melakukan analisa postingan tersebut dan melakukan identifikasi pemilik akun @juragankartunlama serta berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," katanya.

Apabila terbukti melanggar pidana, ujar Suroto, pengunggah video diduga hoaks itu bisa diancam dengan pasal 45 ayat (4) juncto 27 A UU RI Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads