Polres Mojokerto Kawal Implementasi Perpres 27 Potongan Aplikasi Maksimal 8%

Polres Mojokerto Kawal Implementasi Perpres 27 Potongan Aplikasi Maksimal 8%

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 09 Okt 2026 23:30 WIB
Polres Mojokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait payung hukum dan peran ojol sebagai penjaga kamtibmas.
Polres Mojokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait payung hukum dan peran ojol sebagai penjaga kamtibmas.(Foto: Istimewa)
Mojokerto -

Polres Mojokerto ikut mengawal implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang menjamin potongan aplikator terhadap ojek online (Ojol) maksimal 8%. Selain itu, polisi juga merangkul ojol untuk menjaga kamtibmas di Bumi Majapahit.

Polres Mojokerto membuktikan komitmennya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait payung hukum dan peran ojol sebagai penjaga kamtibmas. FGD di Aone, Trawas ini melibatkan para pengemudi ojol, Subdit II Ditintelkam Polda Jatim, serta Dishub Jatim.

Dalam FGD ini, Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa diwakili Kasatlantas AKP Bernardus Bagas Simarmata. Bagas menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online memperkuat payung hukum bagi para pengemudi ojol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terutama terkait penghasilan para pengemudi ojol yang minimal di angka 92%. Sebab potongan aplikator ditetapkan paling tinggi 8%. Menurut Bagas, regulasi tersebut wujud keberpihakan negara kepada rakyat. Sehingga implementasinya harus dikawal, termasuk di Mojokerto.

"Perpres tersebut juga secara tegas menetapkan pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja platform yang berhak mendapatkan jaminan sosial, BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta pembagian pendapatan yang lebih berkeadilan," jelasnya dalam rilis yang diterima detikJatim, Jumat (9/10/2026).

ADVERTISEMENT

FGD ini melahirkan komitmen bersama Polres Mojokerto, Dishub Jatim, para pengemudi ojol dan aplikator untuk menjamin implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 secara utuh. Komitmen lainnya berupa memperkuat edukasi tertib berlalu lintas dan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya.

Di sisi lain, Bagas menilai para pengemudi ojol sebagai mitra strategis Polri untuk menjaga kamtibmas di Kabupaten Mojokerto. Sebab mobilitas para pengemudi ojol sampai pelosok desa kerap kali mendapatkan informasi paling cepat terkait kecelakaan lalu lintas hingga potensi gangguan kamtibmas.

Polres Mojokerto pun memfasilitasi para pengemudi ojol dalam merajut sinergi tersebut. Antara lain dengan merevitalisasi Stasiun Polisi Kenanten (Kenanten Police Station) yang dilengkapi tempat istirahat ojol. Juga pembangunan jalur penyelamat di tikungan Gotekan, Pacet untuk meminimalisir dampak kendaraan rem blong.

"Perjalanan ojol ini tidak singkat, kita sudah menjadi saudara, karena mitra ojol merupakan salah satu aset Polri untuk kecepatan mendapatkan informasi di jalan," terangnya.

Pimpinan Gojek Nasional/Jatim, Charly Raya mengapresiasi inisatif Polres Mojokerto yang ikut mengawal implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Model komunikasi seperti ini sangat penting untuk mencegah miskomunikasi terkait aturan tarif, potongan aplikasi, hingga mekanisme kemitraan.

"FGD ini sangat penting untuk menjalin komunikasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan supaya tak terjadi miskomunikasi di lapangan terkait aturan tarif, potongan aplikasi dan mekanisme kemitraan," tandasnya.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads