Polda Jatim Gelar Rakor PPID 2026, Dorong Keterbukaan Informasi

Polda Jatim Gelar Rakor PPID 2026, Dorong Keterbukaan Informasi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 13 Agu 2026 22:15 WIB
Rakor PPID 2026
Rakor PPID 2026 (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Bidhumas Polda Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun Anggaran 2026. Rakor yang diikuti jajaran satker dan satwil Polda Jatim itu menjadi upaya memperkuat pelayanan informasi publik guna meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat.

Kegiatan tersebut diikuti para PPID satker Polda Jatim, Kasi Humas serta operator Sihumas Polres jajaran Polda Jatim. Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Yunus Mansur Yasin juga hadir dalam kegiatan itu.

Rakor PPID menjadi sarana evaluasi pelaksanaan tugas, membahas kendala di lapangan, hingga menyamakan persepsi terkait kebijakan pimpinan Polri dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Polri berkomitmen mendukung transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Salah satunya melalui pelayanan informasi publik yang profesional dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

"Rapat koordinasi ini merupakan sarana untuk melakukan evaluasi terkait tugas-tugas yang telah dilaksanakan, membahas dan mencari solusi permasalahan yang dihadapi di lapangan, serta menjabarkan berbagai kebijakan pimpinan Polri terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi," kata Abast dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Rakor PPID Polda Jatim Tahun Anggaran 2026 mengusung tema "Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik PPID Polri Guna Meningkatkan Kepuasan dan Kepercayaan Masyarakat."

Abast menjelaskan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaannya di lingkungan Polri juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski demikian, pengelolaan informasi publik tetap harus memperhatikan klasifikasi informasi yang dikecualikan. Terutama informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, kepentingan penegakan hukum maupun hak pribadi seseorang.

"Dalam menentukan suatu data termasuk klasifikasi informasi yang dikecualikan, kita wajib melakukan uji konsekuensi secara ketat dan teliti," imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kasubbid PID Bidhumas Polda Jatim AKBP Gunawan Wibisono. Menurut dia, rakor itu bertujuan meningkatkan kemampuan dan kapasitas para pejabat pengemban fungsi PPID, baik di tingkat Satker Polda maupun Satwil Polres.

"Pelayanan informasi publik yang prima tidak akan pernah terwujud jika kita bergerak sendiri-sendiri. Kita adalah satu kesatuan sistem Humas yang utuh," ujarnya.

Ia menegaskan para pengemban fungsi PPID juga dituntut terus memperbarui pengetahuan, meningkatkan keterampilan, serta menyamakan persepsi dalam menghadapi dinamika arus informasi yang bergerak cepat. Selain itu, rakor diarahkan untuk memperkuat sinergi antara PPID Satker, Kasi Humas, dan operator Polres jajaran dengan Bidhumas Polda Jatim sebagai pembina fungsi.

Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Timur dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim juga dihadirkan dalam kegiatan itu. Menurut Gunawan, kehadiran para pakar dan praktisi tersebut diharapkan dapat memperluas wawasan peserta dalam mengelola informasi publik sekaligus membangun hubungan yang positif dengan media massa.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads