Polresta Sidoarjo mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi secara ilegal. Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin antar negara.
Kapolres Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan oleh Unit II Tipidter Satreskrim.
"Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kami mengamankan satu orang tersangka di rumahnya di Desa Keret, Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan tanpa izin," ujar Tobing dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa satwa dilindungi, di antaranya 1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), 1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), 1 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).
Polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Menurut Tobing, tersangka mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan. Transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui jaringan pasar gelap internasional.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa," jelasnya.
Satwa yang diperdagangkan meliputi jenis primata, mamalia, dan aves. Saat diamankan, sebagian satwa disebut sudah dalam persiapan untuk dikirim ke luar negeri.
Motif tersangka, lanjut Tobing, adalah untuk memperoleh keuntungan. Satwa dibeli, dipelihara sementara, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
Tobing menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk perdagangan satwa dilindungi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa dilindungi tanpa izin. Jika mengetahui adanya praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
(auh/abq)
