Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk, 21 Motor Diamankan

Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk, 21 Motor Diamankan

M Rofiq - detikJatim
Sabtu, 21 Feb 2026 21:30 WIB
Polisi amankan puluhan sepeda motor saat bubarkan balap liar
Polisi amankan puluhan sepeda motor saat bubarkan balap liar. (Foto: Istimewa)
Probolinggo -

Tim Patroli Polres Probolinggo, membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Besuk, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, pada Jumat tengah malam (20/2/2026). Dalam penertiban tersebut, sebanyak 21 unit sepeda motor berhasil diamankan.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui hotline 110.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui hotline 110, kami langsung menindaklanjuti dengan menerjunkan tim patroli ke lokasi," ujar Didik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, warga merasa resah karena aksi sekelompok pemuda tersebut tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Didik menegaskan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal serta menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Jalan raya bukan tempat untuk ajang adu kecepatan. Ini menyangkut keselamatan jiwa," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, petugas mengamankan 21 unit sepeda motor, baik yang menggunakan nomor polisi maupun yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sejumlah kendaraan diketahui tidak sesuai standar teknis serta tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tidak hanya kendaraan, para pelaku dan penonton balap liar turut dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Orang tua masing-masing juga dipanggil guna diberikan pemahaman agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

"Kami panggil orang tuanya dan kami imbau untuk meningkatkan pengawasan di rumah. Jangan sampai masa depan anak-anak rusak hanya karena ikut-ikutan balap liar," kata Didik.

Didik menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum lebih tegas apabila masih ditemukan aksi serupa di kemudian hari.

"Kami akan tindak lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika mendapati mereka mengulangi perbuatannya," tegasnya.

Polres Probolinggo memberikan waktu hingga Kamis, 26 Februari 2026, kepada pemilik kendaraan untuk melengkapi surat-surat serta mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan.



(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads