Tim gabungan Pemerintah Kota Kediri bersama Satgas Pangan Polres Kediri menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan pengawasan kebutuhan pokok di beberapa pasar tradisional.
Petugas mendapati pedagang menjual beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta gula pasir dengan berat timbangan di bawah standar.
Pengawasan dilakukan di Pasar Bandar, Pasar Setonobetek, hingga sejumlah toko di wilayah Kota Kediri. Dari hasil sidak tersebut, masih ditemukan beras premium dijual melebihi HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.900 per kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri M Ridwan mengatakan, bahkan ada beras premium kemasan 5 kilogram yang dijual di kisaran Rp 75 ribu hingga Rp 76 ribu. Padahal, HET untuk kemasan tersebut sebesar Rp 74.500.
"Sudah kami temukan dan kami berikan teguran tertulis. Harapannya ke depan pedagang tidak lagi menjual di atas HET," kata Ridwan kepada detikJatim usai sidak di Pasar bandar Kota Kediri, Kamis (12/2/2026).
Selain beras, petugas juga menemukan pelanggaran pada komoditas gula pasir. Sejumlah pedagang kedapatan menjual gula dengan berat timbangan yang kurang dari ketentuan sehingga berpotensi merugikan konsumen.
"Untuk gula, kami temukan beratnya kurang dari ketentuan. Ini juga sudah kami tegur dan kami minta tidak diulangi," tegasnya.
Meski ada pelanggaran, Ridwan memastikan ketersediaan bahan pokok di Kota Kediri masih aman. Namun, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, terutama cabai. Kenaikan dipicu berkurangnya pasokan akibat gagal panen serta meningkatnya permintaan menjelang perayaan Imlek.
Harga telur juga terpantau naik karena tingginya kebutuhan industri kue. Sementara itu, stok minyak goreng disebut masih tersedia, meski distribusi minyak bersubsidi di pasar-pasar kecil belum merata.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bulog untuk melakukan dropping minyak goreng bersubsidi agar harga di tingkat konsumen dapat ditekan.
"Pengawasan akan terus kami lakukan setiap hari. Kalau masih ditemukan pedagang yang melanggar, akan kami tindak dengan teguran tertulis dan evaluasi lanjutan," pungkas Ridwan.
(auh/hil)











































