Polisi Ubrak-abrik dan Bakar Arena Sabung Ayam di Pandaan Pasuruan

Polisi Ubrak-abrik dan Bakar Arena Sabung Ayam di Pandaan Pasuruan

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 30 Des 2025 18:30 WIB
Polisi Ubrak-abrik dan Bakar Arena Sabung Ayam di Pandaan Pasuruan
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan menertibkan sekaligus membakar arena judi sabung ayam di Desa Mendalan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat.

Pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam merupakan upaya memberantas segala bentuk perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kepolisian memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengapresiasi peran aktif masyarakat, media, dan warganet yang telah menyampaikan informasi. Ia juga secara tegas menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak melakukan kompromi dalam bentuk apa pun terhadap praktik perjudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tegaskan kepada seluruh anggota, tidak ada kompromi terhadap perjudian. Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Perjudian adalah pelanggaran hukum dan harus diberantas," kata Adimas, Selasa (30/20/2025).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Dani Iriawan, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat judi sabung ayam.

"Kami tidak pandang siapa pun. Judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum dan akan kami tindak tegas," ujarnya.

Pihaknya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana maupun aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Pasuruan akan selalu direspons dan ditindaklanjuti. Namun demikian, kepolisian tidak serta-merta dapat menjamin praktik kenakalan atau perjudian tidak muncul kembali di kemudian hari.

Jazuli mengatakan, apabila suatu aktivitas perjudian masih sempat terjadi, hal tersebut bukan berarti aparat membiarkan. Hal itu bisa disebabkan belum diterimanya informasi oleh kepolisian atau masih dalam proses pengumpulan data dan pelaksanaan penindakan.

"Dengan adanya laporan atau temuan di lapangan, kepolisian memastikan akan segera melakukan penertiban dan penegakan hukum," tandasnya.

Sejumlah warga berharap penindakan tidak hanya berhenti pada pemusnahan lokasi, tetapi juga disertai pemanggilan pelaku, pembuatan surat pernyataan, serta pemberian peringatan keras agar menimbulkan efek jera. Menanggapi hal tersebut, Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan berkelanjutan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.




(dnp/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads