Satlantas Polres Lamongan menggelar Sosialisasi Penambahan Pengaturan Lalu Lintas Jalan pada Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 pada Jumat (26/12/2025). Sosialisasi digelar di jalur poros LamonganβBabat di depan Terminal Lamongan. Sasaran utamanya sopir kendaraan angkutan barang.
Dalam kegiatan ini, Satlantas Polres Lamongan bersama instansi terkait memberikan pemahaman kepada para sopir angkutan barang mengenai penambahan pengaturan dan pembatasan lalu lintas jalan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi lonjakan volume kendaraan serta untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Lantas Polres Lamongan melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menjelaskan, pengaturan dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan di kedua arah.
"Adapun penambahan waktu pengaturan operasional tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, 21 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Senin, 22 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat, serta hari Senin, 29 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Kamis, 1 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat," papar Hamzaid.
Melalui adanya sosialisasi ini, lanjut Hamzaid, diharapkan para pengemudi angkutan barang dapat memahami dan mematuhi kebijakan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, arus lalu lintas selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Lamongan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Kamsel Satlantas Polres Lamongan Ipda Muji Agung Kurniawan, Kaposyan Terminal Ipda Kukuh Suprastyoko, perwakilan Dishub, Jasa Raharja, serta anggota Posyan Terminal Lamongan.
(ihc/dpe)











































