63 Ribu Pelanggaran Ditindak di Kediri Saat Operasi Zebra Semeru 2025

63 Ribu Pelanggaran Ditindak di Kediri Saat Operasi Zebra Semeru 2025

Andhika Dwi - detikJatim
Senin, 01 Des 2025 22:45 WIB
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama.
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama. (Foto: Istimewa)
Kediri -

Operasi Zebra Semeru 2025 selama sepekan di wilayah Polres Kediri menjaring puluhan ribu pelanggar lalu lintas. Satlantas Polres Kediri mencatat total 63.159 tindakan penegakan hukum terdiri dari 63.113 teguran melalui aplikasi Presisi dan 46 tilang manual telah dilakukan.

Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama mengungkapkan tingginya angka pelanggaran menunjukkan kesadaran berlalu lintas masyarakat masih perlu ditingkatkan.

"Mayoritas pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Jumlahnya mencapai 30.963 pelanggar," kata AKP Mega. Senin (1/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pelanggaran berbahaya seperti melawan arus masih marak dengan 3.919 kasus. Pelanggar di bawah umur juga cukup tinggi, mencapai 9.720 pengendara, sementara pelanggaran kecepatan tercatat 51 kasus dan bonceng lebih dari satu orang mencapai 6.300 pelanggaran.

Pada pengendara roda empat, Satlantas juga mencatat sejumlah pelanggaran menonjol: 1.888 melawan arus, 4.873 pengemudi di bawah umur, 1.307 tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta 4.137 pelanggaran lainnya.

ADVERTISEMENT

AKP Mega menjelaskan, tilang manual diberlakukan saat kegiatan penertiban balap liar pada Jumat (28/11/2025) sore. Dalam operasi tersebut, Polres Kediri bersama Sat Samapta mengamankan 46 sepeda motor yang diduga hendak digunakan untuk aksi balap liar di kawasan RPH Sumber Bendo, Pare.

"Mayoritas pelaku adalah anak di bawah umur atau pelajar. Karena itu, kami melakukan langkah tegas dengan melakukan penindakan terhadap para remaja yang akan melakukan balap liar," jelasnya.

Sebagai hukuman dan efek jera, petugas memanggil orang tua dan pihak sekolah untuk proses pembinaan.

"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 285 ayat 1 terkait pelanggaran spesifikasi teknis knalpot brong dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang balap liar," tambah Mega.

Wilayah Simpang Lima Gumul (SLG) Ngasem tercatat sebagai area dengan pelanggaran terbanyak. Lokasi ini menjadi pusat aktivitas masyarakat sekaligus destinasi wisata, sehingga tingkat mobilitas sangat tinggi.

Meski angka pelanggaran besar, Satlantas Polres Kediri menegaskan pendekatan edukatif tetap diprioritaskan.

"Kita melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif, termasuk teguran Presisi dan ETLE. Tilang tetap diberlakukan jika pelanggarannya berat atau membahayakan," ujar AKP Mega.

Ia juga memberi imbauan khusus kepada pelajar untuk tidak mengabaikan aturan lalu lintas.

"Keselamatan itu yang utama. Kalau terjadi kecelakaan, bukan hanya pelajar yang dirugikan, tapi juga keluarga dan masyarakat," tandasnya.




(dpe/dpe)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads