Cara Polres Magetan Tingkatkan Layanan Hukum

Sugeng Harianto - detikJatim
Kamis, 16 Okt 2025 22:00 WIB
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) (Foto: Dok. Istimewa)
Magetan -

Polres Magetan menggelar penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama hingga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan PKS antara Polres Magetan, Pengadilan Agama dan Rumah Tahanan (Rutan) dalam upaya memperkuat koordinasi lintas lembaga. Selain itu juga serta mewujudkan pelayanan hukum yang lebih humanis dan efisien.

"Mudah-mudahan kegiatan PKS ini menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kerja sama antara Polres Magetan, Pengadilan Agama, dan Rutan Kelas II B. Kami sangat berbahagia atas kehadiran seluruh pihak yang turut mendukung upaya ini," kata Erik.

"Di Kabupaten Magetan, hubungan Forkopimda sudah terjalin dengan sangat baik dan akrab. Dengan adanya penandatanganan naskah ini, kami berharap sinergi ini semakin kokoh dan dapat diimplementasikan dalam pelayanan publik, penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan bersama," tandas Erik.

Hadir dalam kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Magetan Dr. Hermin Sriwulan, Kepala Rutan Kelas II B Magetan Ari Rahmanto.

Kepala Rutan Kelas II B Magetan Ari Rahmanto menegaskan pentingnya dukungan Polres dalam menjaga keamanan, terutama dalam pengawasan dan deteksi dini potensi gangguan di lingkungan Rutan. "Deteksi dini sangat kita utamakan bersama Polres Magetan," papar Ari.



Simak Video "Video: Calon Hakim Agung Lailatul Ungkap Solusi Turunkan Angka Perceraian"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork