Jaranan jur menjadi salah satu seni tari yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB). Pemerintah resmi menetapkan jaranan jur berasal dari Kabupaten Blitar, tepatnya di Dusun Ngasinan Sukorejo Sutojayan.
"Alhamdulillah tahun ini, kita mendapatkan penghargaan kembali WBTB untuk Jaranan Jur dari Ngasinan, Kecamatan Sutojayan," kata Kepala Disbudpar Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso kepada detikJatim, Senin (23/9/2024).
Hendro menyebut ada sejumlah kebudayaan dan seni lainnya yang telah lebih dulu mendapatkan predikat warisan budaya tak benda oleh pemerintah pusat. Seperti tradisi Siraman Gong Kiai Pradah (2017) dan Seni Tari Jaranan Tril (2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kami memperjuangkan itu termasuk untuk Jaranan Jur ini tidak mudah. Karena tidak bisa hanya berdasarkan cerita perorangan, tetapi harus dilengkapi data. Dokumen akademis telah kami siapkan hingga akhirnya mendapatkan predikat WBTB itu," jelasnya.
Menurut Hendro, penghargaan WBTB itu berarti bahwa Jaranan Jur merupakan kesenian asli yang berasal dari Kabupaten Blitar. Sebab tak sedikit daerah lain yang juga mengklaim asal Jaranan Jur.
"Jadi WBTB itu semacam hak paten yang diakui. Pengakuan yang dapat digunakan sebagai promosi wisata/budaya dan identitas daerah. Nah, dengan banyaknya WBTB menjadi barometer bahwa banyak muncul inspirasi atau budaya yang berasal dari Blitar," tandasnya.
(dpe/iwd)