Modus Jualan Sayur Keliling, Maling di Ponorogo Gasak Emas Rp 367 Juta

Modus Jualan Sayur Keliling, Maling di Ponorogo Gasak Emas Rp 367 Juta

Charolin Pebrianti - detikJatim
Jumat, 23 Okt 2026 11:45 WIB
Konferensi pers ungkap kasus pencurian emas di Ponorogo.
Konferensi pers ungkap kasus pencurian emas di Ponorogo. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Dua orang pria menyaru pedagang sayur keliling melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar rumah warga yang kosoong di Ponorogo. Keduanya ditangkap diduga setelah menggasak perhiasan emas seberat 209,72 gram dan uang tunai saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026). Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di Dukuh Bulusari, Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.

Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku sempat berpura-pura berjualan sayur keliling. Tujuannya, untuk memantau lokasi yang akan dijadikan sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus pelaku, berjualan sayur keliling. Sambil memantau kondisi," Damus, Jumat (23/10/2026).

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka yang bermodus jualan sayur keliling itu diduga memiliki peran berbeda. Salah satu pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga, sedangkan pelaku lainnya menunggu di luar sambil memantau situasi menggunakan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Pelaku diduga merusak atau mencongkel pintu belakang rumah menggunakan sabit milik korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak kamar dan lemari sebelum mengambil perhiasan emas.

"Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban saat kondisi rumah sedang kosong. Mereka kemudian mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam kotak perhiasan di bawah tempat tidur," tambah Damus.

Dari aksi tersebut, korban kehilangan perhiasan emas berbagai bentuk dengan total berat 209,72 gram. Selain itu, uang tunai milik korban juga dilaporkan raib dengan total kerugian materiil korban ditaksir Rp 367.524.000.

Polisi mengamankan dua tersangka yang berinisial TD dan DYI. Tersangka TD diamankan di wilayah Madiun pada 18 Oktober 2026, sedangkan DYI ditangkap di Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.

"Setelah kedua pelaku diamankan, penyidik Satreskrim Polres Ponorogo melakukan pemeriksaan dan proses penyidikan dengan didampingi penasihat hukum," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 25 lembar nota sementara bukti kepemilikan perhiasan emas, satu buah sabit bergagang kayu, serta dua kotak perhiasan berwarna putih dan merah muda bermotif bunga.

Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha C75 bernomor polisi AE 2768 SZ dan Honda Supra bernomor polisi AD 5318 SG. Selain itu, turut disita 2 unit telepon genggam masing-masing Redmi A2 dan iPhone 7 Plus, sebuah tas cokelat, jaket hitam, serta topi hitam.

Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menilai perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur pidana yang disangkakan. Keduanya selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melimpahkan berkas perkara apabila persyaratan penyidikan telah terpenuhi," pungkas Damus.



(irb/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads